kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

5 Tingkatan Gejala Covid-19 yang Wajib Diketahui, Mulai Tanpa Gejala Hingga Kritis


Jumat, 04 Februari 2022 / 08:28 WIB
5 Tingkatan Gejala Covid-19 yang Wajib Diketahui, Mulai Tanpa Gejala Hingga Kritis
ILUSTRASI. Mengukur saturasi oksigen menggunakan oksimeter agar bisa memantau perkembangan kadar oksigen dalam darah.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data yang dirilis Kementerian Kesehatan menunjukkan, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menembus angka 27.197. Ini merupakan level tertinggi sejak diumumkannya kasus Omicron pertama di Indonesia. 

Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, virus Covid-19 varian Omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian lain seperti Alpha, Betha, dan Delta. 

Akan tetapi, jika dilihat dari gejalanya, varian Omicron lebih ringan dengan tingkat kesembuhan sangat tinggi. 

Itu sebabnya, Kementerian Kesehatan mengimbau agar pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, melakukan isolasi mandiri di rumah. 

"Pasien yang masuk rumah sakit, 85% sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%," katanya di kantor Kemenkes, Jumat (4/2).

Baca Juga: Kasus Covid-19 3 Februari 2022 Melonjak Drastis, Ini Tanda dan Gejala Terkena Omicron

Pesan Kemenkes, bagi pasien isoman, selama saturasi di atas 95% ke atas tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.

5 Tingkatan Gejala Covid-19

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terdapat 5 derajat gejala Covid-19, antara lain ;

1.Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Mendekati Bulan Puasa, Ini Penjelasan Kemenkes

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93%.

4. Gejala berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93%. 

5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.  

Nadia menjelaskan, dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×