kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Syarat Warga asing dari 19 negara boleh masuk Indonesia, apa saja?


Selasa, 19 Oktober 2021 / 05:16 WIB
5 Syarat Warga asing dari 19 negara boleh masuk Indonesia, apa saja?
ILUSTRASI. Seiring melandainya kasus Covid-19 di sejumlah negara, Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring melandainya kasus Covid-19 di sejumlah negara, Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Dibukanya penerbangan internasional ini ditandai dengan mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia yang dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, terdapat 19 negara yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia secara langsung lewat Bali dan Kepri, yaitu:

1. Saudi Arabia 

2. United Arab Emirates 

3. Selandia Baru 

4. Kuwait 

5. Bahrain

6. Qatar 

7. China 

8. India 

9. Jepang 

Baca Juga: Makin dilonggarkan, ini ketentuan baru PPKM Jawa Bali

10. Korea Selatan 

11. Liechtenstein 

12. Italia 

13. Prancis 

14. Portugal 

15. Spanyol 

16. Swedia 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai 1 November 2021, tapi makin longgar

17. Polandia 

18. Hungaria 

19. Norwegia




TERBARU

[X]
×