kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.224   30,00   0,19%
  • IDX 6.869   3,42   0,05%
  • KOMPAS100 998   -0,65   -0,07%
  • LQ45 763   -0,58   -0,08%
  • ISSI 225   -0,16   -0,07%
  • IDX30 393   -0,18   -0,05%
  • IDXHIDIV20 454   -1,29   -0,28%
  • IDX80 112   -0,10   -0,09%
  • IDXV30 113   -0,58   -0,51%
  • IDXQ30 127   -0,23   -0,18%

5 perusahaan revaluasi aset, DJP kantongi Rp 300 M


Selasa, 24 November 2015 / 13:24 WIB
5 perusahaan revaluasi aset, DJP kantongi Rp 300 M


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil menarik minat wajib pajak untuk melakukan revaluasi aset. Hingga Senin (23/11) kemarin, sudah ada lima perusahaan yang secara resmi mengajukan revaluasi aset.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan Badan Ditjen Pajak Kemkeu Setyadi Aris Handono mengatakan, lima perusahaan tersebut diantaranya bergerak di sektor perbankan, otomotif, dan bank perkreditan rakyat (BPR).

"Yang bank itu BUMN," kata Aris tanpa menyebutkan identitas wajib pajak tersebut, Selasa (24/11).

Dari lima perusahaan tersebut, Ditjen Pajak akan mengantongi penerimaan lebih dari Rp 300 miliar dengan tarif 3%. Peminat revaluasi aset ini, belum termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga telah mengajukan revaluasi aset jauh-jauh hari.

Aris mengakui, sebagian besar wajib pajak yang meminati kebijakan ini masih berasal dari sektor perbankan. Sebab, kebijakan ini memang menguntungkan bank dalam rangka menaikkan besaran asetnya guna ekspansi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×