kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.465   60,00   0,36%
  • IDX 6.438   -81,40   -1,25%
  • KOMPAS100 935   -13,95   -1,47%
  • LQ45 731   -6,59   -0,89%
  • ISSI 198   -4,04   -2,00%
  • IDX30 381   -1,74   -0,45%
  • IDXHIDIV20 458   -3,79   -0,82%
  • IDX80 106   -1,31   -1,22%
  • IDXV30 109   -1,41   -1,28%
  • IDXQ30 125   -0,40   -0,32%

5 perusahaan revaluasi aset, DJP kantongi Rp 300 M


Selasa, 24 November 2015 / 13:24 WIB
5 perusahaan revaluasi aset, DJP kantongi Rp 300 M


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil menarik minat wajib pajak untuk melakukan revaluasi aset. Hingga Senin (23/11) kemarin, sudah ada lima perusahaan yang secara resmi mengajukan revaluasi aset.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan Badan Ditjen Pajak Kemkeu Setyadi Aris Handono mengatakan, lima perusahaan tersebut diantaranya bergerak di sektor perbankan, otomotif, dan bank perkreditan rakyat (BPR).

"Yang bank itu BUMN," kata Aris tanpa menyebutkan identitas wajib pajak tersebut, Selasa (24/11).

Dari lima perusahaan tersebut, Ditjen Pajak akan mengantongi penerimaan lebih dari Rp 300 miliar dengan tarif 3%. Peminat revaluasi aset ini, belum termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga telah mengajukan revaluasi aset jauh-jauh hari.

Aris mengakui, sebagian besar wajib pajak yang meminati kebijakan ini masih berasal dari sektor perbankan. Sebab, kebijakan ini memang menguntungkan bank dalam rangka menaikkan besaran asetnya guna ekspansi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×