kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,95   2,20   0.24%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Giliran WP pribadi didorong revaluasi aset


Kamis, 12 November 2015 / 11:05 WIB
Giliran WP pribadi didorong revaluasi aset


Reporter: Adinda Ade Mustami, Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Segala cara nampaknya dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Salah satunya dengan mendorong wajib pajak pribadi me-revaluasi aset.

Toh, aturan yang memberikan diskon pajak penghasilan dari tarif 10% menjadi hanya 3%-6%, tergantung waktu pengajuan sudah keluar akhir Oktober lalu.

Ditjen Pajak yakin diskon ini bisa membetot wajib pajak pribadi untuk ikut melakukan revaluasi aset. Apalagi, pajak mengaku memiliki data wajib pajak pribadi yang layak lakukan revaluasi aset.

Mereka adalah para pengusaha yang memiliki pembukuan pribadi. Ada juga wajib pajak yang memiliki usaha dalam bentuk persekutuan komanditer atau CV. "Mereka memiliki aset banyak," tandas Kasubdit Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Ditjen Pajak Raden Setyadi Aris Handono, kemarin.

Mereka akan didorong melakukan revaluasi aset. Jika ajakan ini sukses, pajak bisa menggaruk penerimaan pajak dari revaluasi aset, baik yang dari badan hukum maupun wajib pajak pribadi.

Targetnya, penerimaan Rp 10 triliun masuk kantong. Hanya saja, tawaran untuk me-revaluasi aset harus ditimbang matang oleh wajib pajak pribadi.

Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako mengatakan, standar revaluasi aset yang ada hanya untuk badan hukum. Alhasil, "Wajib pajak harus sewa akuntan untuk hitung aset-asetnya lantaran tak banyak orang pribadi yang membuat pembukuan. Ini tak murah," ujarnya mengingatkan.

Konsekuensi lain adalah mencantumkan aset-aset di Surat Pemberitahuan Pajak. "Apa mereka mau?" kata Ronny.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menambahkan, aturan ini menguntungkan pengusaha besar yang memiliki aset di perkebunan dan properti.

Adapun, pemerintah rugi karena wajib pajak pribadi dapat membebankan selisih aset atas pajak final, sebagai biaya yang pengurangan pajak selama 16 tahun hingga 20 tahun.

Pengamat Perpajakan UI Darussalam bilang, kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak pribadi yang ingin meningkatkan pinjaman atau memperbaiki struktur modal karena nilai aset mereka menjadi lebih sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×