Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Sejumlah korporasi mulai mengajukan pendaftaran guna mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) terkait revaluasi aset.
Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Keuangan mengatakan, mayoritas perusahaan yang telah mengajukan permohonan bergerak di sektor keuangan.
"Potensi penerimaan pajak dari revaluasi tahun ini sekitar Rp 10 triliun," ujarnya, Senin (9/11).
Sayang, ia tidak menyebut secara rinci terkait perusahaan-perusahaan yang telah mengajukan tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan berupa pemangkasan PPh final bagi wajib pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap mulai kuartal IV-2015 hingga akhir 2016.
Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan revaluasi sampai dengan 31 Desember 2015, maka PPh final yang awalnya dikenakan sebesar 10% dikorting menjadi 3%.
Kemudian, bagi yang mengajukan permohonan sejak 1 Januari 2016. hingga Juni 2016, maka pajak yang dikenakan menjadi 4%.
Jika pengajuan permohonan dilakukan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan PPh sebesar 6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News