kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

41 kapal illegal ditenggelamkan di Harkitnas


Rabu, 20 Mei 2015 / 11:57 WIB
41 kapal illegal ditenggelamkan di Harkitnas
ILUSTRASI. Payung dan beberapa alat persiapan yang harus disediakan saat musim hujan tiba. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

BITUNG.  Sebanyak 41 kapal perikanan "Illegal Unreported and Unregulated" (IUU) atau kapal ilegal tanpa dokumen ditenggelamkan serentak pada hari Kebangkitan Nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin memimpin kegiatan tersebut di Bitung, Sulawesi Utara, Rabu.

"Kegiatan ini adalah kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Polisi Air yang menyerahkan tangkapannya ke KKP serta TNI Angkatan Laut," kata dia.

Sebanyak 11 kapal yang ditangkap KKP akan ditenggelamkan di Bitung, kemudian enam kapal ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat, sebanyak satu kapal di Belawan, Sumatera Utara dan satu kapal di Pidi, Aceh.

Sementara itu TNI Angkatan Laut menenggelamkan 4 kapal di Bitung, 17 kapal yang pelaksanaanya di Ranai, Kepulauan Riau.

Dia mengatakan peledakan serentak ini adalah instruksi dari Presiden dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Ini untuk menyirami hari Kebangkitan Nasional dengan semangat yang baru dan juga sebagai simbol kebangkitan maritim dunia," kata dia.

Selama 2015 ada sekitar 50-an kapal yang telah ditenggelamkan oleh TNI AL, KKP dan Polisi Air.

Sementara itu hingga kini 49 kapal tangkapan KKP masih menunggu proses hukum.

Penenggelaman dilakukan menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman.

Diharapkan kapal-kapan tersebut menjadi tempat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut sehingga dapat berkontribusi bagi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan secara liar juga dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×