kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

400 Perusahaan ajukan penangguhan UMP 2013


Jumat, 21 Desember 2012 / 07:34 WIB
400 Perusahaan ajukan penangguhan UMP 2013
ILUSTRASI. Petugas membereskan berbagai macam merek rokok yang dipajang pada etalase di sebuah mini market di Jakarta. Strategi HM Sampoerna (HMSP) tingkatkan kinerja di tengah tekanan cukai rokok.


Reporter: Fahriyadi, Lamgiat Siringoringo | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kebanjiran permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 dari kalangan pengusaha. Hingga batas akhir pengajuan kemarin (20/12), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menerima pengajuan penangguhan dari 400 perusahaan.

Sebagian besar yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan yang berasal dari sektor industri padat karya dan UKM. Menurut Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, alasan penangguhan UMP ini cukup beragam. Misalnya, perusahaan merasa tidak sanggup untuk menyesuaikan upah minimum yang terbaru itu. "Kenaikan upah yang begitu tinggi menyebabkan biaya karyawan menyentuh titik maksimum dari biaya operasional," tuturnya, Kamis (20/12).

Apalagi, dalam kondisi seperti sekarang, biaya operasional usaha yang semakin besar tidak mampu memberikan nilai kompetitif terhadap produk yang dihasilkan perusahaan, baik di pasar lokal, nasional, maupun internasional. Menurut Sarman, kondisi ini semakin diperparah dengan iklim usaha yang selama ini tidak kondusif lantaran sering terjadi unjuk rasa besar-besaran. "Ujung-ujungnya, pengusaha semakin merugi," tandasnya.

Sarman, yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta bilang, 400 perusahaan di DKI yang mengajukan UMP ini lebih kurang mempekerjakan 500.000 pekerja. "Prinsipnya, kalangan pengusaha berharap agar perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak dipersulit demi kelangsungan dunia usaha dan kepastian bekerja bagi buruh juga," lanjutnya.

Selain itu, jika sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan manajemen perusahaan, seharusnya tidak alasan menolak permohonan penangguhan. Dalam proses penangguhan UMP, perusahan memang harus menyertakan persetujuan dari serikat pekerja masing-masing.

Said Iqbal, Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), mengatakan penangguhan memang diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan. Namun, ia melihat pengusaha harus fair untuk menjelaskan kondisi keuangan atau apa pun yang membuat mereka tidak bisa membayar upah sebesar UMP 2013.

Said menyatakan, walau sudah ada kesepakatan dengan serikat pekerja di perusahaan masing-masing, hal itu tetap rawan pelanggaran. Apalagi, ia menyebutkan, ada serikat pekerja yang memang dibentuk untuk menjalankan kepentingan perusahaan itu. "Pemprov perlu menyeleksi secara ketat dan mencari justifikasi apakah memang benar perusahaan itu tidak mampu," ujarnya. Ia berharap dengan seleksi yang ketat, buruh bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan UMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×