kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

40 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022, ini daftar lengkapnya


Selasa, 07 Desember 2021 / 17:17 WIB
40 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022, ini daftar lengkapnya
ILUSTRASI. DPR resmi menyetujui 40 RUU masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan

10. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

12. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan

Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD sepakat revisi UU ITE masuk prolegnas prioritas tahun 2021

13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

Baca Juga: Pemerintah serahkan surat presiden RUU Ibu Kota Negara ke DPR




TERBARU

[X]
×