Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi menyetujui 40 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).
"Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas tahun 2022 dapat disetujui?," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna. "Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam mengatakan, dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM pada 6 Desember 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024.
"Prolegnas RUU prioritas tahun 2022 sebanyak 40 RUU dengan rincian 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," ujar Ibnu.
Baca Juga: Soal pembahasan RUU Ibu Kota Negara, ini kata DPR
Ia mengatakan, dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, Baleg DPR telah menerima usulan sebanyak 86 RUU. Usulan tersebut berasal dari komisi, fraksi, anggota DPR dan masyarakat sebanyak 64 RUU. Lalu usulan dari pemerintah sebanyak 15 RUU dan usulan dari DPD RI sebanyak 7 RUU.
Lebih lanjut, Ibnu menerangkan, Baleg DPR dan pemerintah juga sepakat menetapkan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.
Hal ini dikarenakan adanya penarikan 2 RUU usul pemerintah ditarik dari Prolegnas 2020-2024. Yaitu RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa karena materi muatan RUU telah diakomodir dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Penambahan 9 RUU dalam prolegnas tahun 2020 - 2024," ujar Ibnu.
Sebagai informasi, berikut daftar 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022 :
Usulan DPR:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
Baca Juga: RUU Ibu Kota Negara akhirnya masuk ke DPR