Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR dan DPD sepakat empat RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Keempat RUU tersebut antara lain RUU KUHP (status carry over), RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS), dan RUU tentang perubahan terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk sebagai usulan baru dalam prolegnas tahun 2021.
Selain itu, DPR mengusulkan RUU tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Apakah hal ini bisa kita setujui?," tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD terkait evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2021, Rabu (15/9).
"Setuju," jawab semua peserta rapat kerja yang hadir dalam rapat tersebut.
Selain itu, Baleg DPR RI telah menerima usulan tujuh RUU tentang provinsi dari Komisi II DPR RI. Yaitu, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
"Masuknya 7 RUU provinsi. Jadi ini bukan pembentukan provinsi baru, hanya mengubah dasar hukum dari pembentukan provinsi yang bersangkutan. Oleh karena itu kita menyepakati masuk dalam kumulatif terbuka, setuju?," ujar Supratman.
"Setuju," jawab semua peserta rapat kerja yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Pemerintah diminta segera realisasikan PBI Jamsostek pada tahun 2022
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pada prolegnas prioritas tahun 2021 terdapat 1 RUU yang sudah disahkan. Yaitu RUU tentang Otsus Provinsi Papua.
Empat RUU dalam proses pembahasan tingkat pertama di DPR. Yaitu RUU perlindungan data pribadi; RUU tentang landas kontinen Indonesia; RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; dan RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Satu RUU sudah disampaikan ke DPR dan sedang menunggu jadwal pembahasan di DPR. Yaitu RUU tentang RUU tentang hukum acara perdata.
Yasonna berharap adanya RUU hukum acara perdata bisa menghasilkan hukum acara perdata yang merupakan milik anak bangsa dan bisa dapat mengikuti prinsip azas peradilan cepat, murah dan sederhana.
Kemudian, terdapat 2 RUU masih dalam permohonan surat presiden (surpres) yaitu. RUU tentang Ibukota Negara (RUU IKN) dan RUU atas perubahan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RUU tentang Narkotika merupakan luncuran dari prolegnas prioritas 2020. "Mudah mudahan saya dengan pak Menko bisa mempercepat ini," ujar dia.
Sementara itu, terdapat 2 RUU masih dalam proses penyempurnaan substansi. Yaitu RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Memperhatikan capaian prioritas prolegnas 2021, pemerintah pada prinsip nya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas prolegnas 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama DPR, DPD, Pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansi," ujar Yasonna.
Selanjutnya: DPR kebut selesaikan RUU tentang perlindungan data pribadi dan RUU KUP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News