kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

40 rumah warga rusak akibat gempa Sukabumi


Selasa, 05 Juni 2012 / 07:36 WIB
40 rumah warga rusak akibat gempa Sukabumi
ILUSTRASI. IHSG menguat 0,64% di level 5.797,60 pada perdagangan Kamis (20/5).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hingga tadi pagi pukul 06.00 WIB, dampak kerusakan gempa bumi 6,1 skala richter (SR) yang terjadi pada Senin (4/6) sore kemarin, telah mengakibatkan sejumlah bangunan mengalami kerusakan. Gempa yang terjadi pada pukul 18.18 WIB itu, mengakibatkan lima unit rumah rusak ringan, enam unit rumah rusak berat dan sebanyak 29 unit rumah rusak sedang.

Dengan begitu, total bangunan rumah yang mengalami kerusakan adalah sebanyak 40 unit rumah. Selain mengakibatkan kerusakan bangunan, gempa yang pusat pada 7,99 derajat lintang selatan, 106,19 bujur timur atau 121 kilometer (Km) barat daya Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan pusat gempa berada pada kedalaman 24 Km, juga mengakibatkan dua orang mengalami luka ringan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyebutkan, hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Sukabumi masih terus melakukan pemantauan ke lokasi yang terdekat dengan pusat gempa dan melanjutkan pendataan kerusakan.

"Selain itu, tim reaksi cepat BNPB juga melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pananganan darurat di lapangan," tutur Sutopo melalui keterangan tertulisnya kepada KONTAN pada Selasa (5/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×