kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.501   0,00   0,00%
  • IDX 7.781   20,58   0,27%
  • KOMPAS100 1.210   4,69   0,39%
  • LQ45 963   1,91   0,20%
  • ISSI 235   1,00   0,43%
  • IDX30 495   1,05   0,21%
  • IDXHIDIV20 593   -0,04   -0,01%
  • IDX80 138   0,61   0,45%
  • IDXV30 142   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 164   0,15   0,09%

Perusahaan ini punya tunggakan PBB DKI terbesar


Senin, 15 Desember 2014 / 21:53 WIB
Perusahaan ini punya tunggakan PBB DKI terbesar
ILUSTRASI. Manfaat bengkuang untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sebanyak 774.617 wajib pajak (WP) di DKI Jakarta yang belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada tahun 2014 ini. Nilai yang ditaksir dari wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya tersebut mencapai Rp 1,5 Triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menuturkan tidak semua 774.617 wajib pajak tersebut adalah perseorangan. Beberapa diantaranya adalah perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Jakarta.

"Tidak semua wajib pajak adalah perseorangan ada juga perusahaan-perusahaan besar yang sampai sekarang masih menunggak pajak PBB. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun," ujarnya, Senin (15/12).

Ia membeberkan sedikitnya terdapat empat perusahaan yang menunggak pembayaran PBB dengan nilai pajak yang tergolong besar. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Jakarta Lingkar Luar Barat I, PT. Niaga Sumber Energi, PT Mandala Permai, dan PT Pupuk Kaltim Tower.  "Perusahaan-perusahaan ini yang tunggakan pajaknya cukup besar," ungkapnya.

Namun ketika ditanya besaran pajak masing-masing perusahaan, Iwan menolak memberi keterangan dengan alasan kerahasiaan wajib pajak. "Kalau besaran pajak tiap perusahaan saya tidak bisa bilang, soalnya itu rahasia wajib pajak yang harus disimpan," ujarnya.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun ini. Tindakan berupa penyegelan dan menandai bangunan yang pajaknya belum dibayarkan menjadi salah satu cara yang ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta.

Seperti yang dilakukan beberapa hari lalu terhadap Mal Green Tebet di Jakarta Selatan, Hotel Melati yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Jakarta pusat, dan minimarket 7eleven di Jl Wolter Mongonsidi, Melawai, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×