Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sebanyak 27.293 warga DKI Jakarta meminta keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 2014. Besaran pemberian keringanan pembayaran PBB diberlakukan bervariasi, maksimal 50% untuk warga biasa dan 75% untuk veteran.
"Warga yang merasa keberatan dengan tagihan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran. Kalau memenuhi persyaratan, akan disetujui. Tapi permohonan bisa ditolak kalau tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setyawandi, di Balaikota Jakarta, Senin (8/12).
Menurut Iwan, persetujuan pengurangan pembaaran PBB mengakibatkan berkurangnya penerimaan PBB sebesar Rp 11 miliar. Berdasarkan data dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta hingga 4 Desember 2014, perolehan penerimaan PBB baru mencapai Rp 5,3 triliun, dari target Rp 6,5 triliun.
Meski demikian, Iwan mengklaim secara keseluruhan jumlah pendapatan sektor pajak DKI Jakarta untuk tahun ini lebih besar ketimbang tahun lalu. Karena pada tahun ini, kata Iwan, jumlah penerimaan sektor pajak DKI mencapai Rp 32,5 triliun.
"Kenaikan pencapaian target untuk seluruh pajak termasuk PBB memang cukup tinggi dari tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp 32,5 triliun. Meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai Rp 22,6 triliun," ucap Iwan.
Sebagai informasi, sejak diberlakukannya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), jumlah PBB yang harus dibayarkan oleh warga Jakarta juga turut mengalami kenaikan. Kenaikannya bervariasi, mulai dari 120% hingga 240%, disesuaikan dengan lokasi wilayah.
Kenaikan diterapkan saat kepemimpinan gubernur sebelumnya, Joko Widodo. Saat itu, Jokowi mengatakan bahwa tujuannya menaikan PBB karena selama empat tahun, NJOP di Jakarta tidak pernah naik. Ia pun ingin agar sektor pajak menjadi sektor unggulan untuk penerimaan pendapatan bagi DKI Jakarta. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News