kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.933   33,00   0,18%
  • IDX 6.339   -1,46   -0,02%
  • KOMPAS100 837   -2,47   -0,29%
  • LQ45 632   -4,15   -0,65%
  • ISSI 218   -0,35   -0,16%
  • IDX30 356   -2,11   -0,59%
  • IDXHIDIV20 441   -2,08   -0,47%
  • IDX80 95   -0,52   -0,55%
  • IDXV30 119   0,19   0,16%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Ramai-ramai orang Jakarta ajukan keringanan PBB


Senin, 08 Desember 2014 / 17:44 WIB
ILUSTRASI. Pecinta film wajib tahu beberapa jenis ending film yang umum dan populer digunakan dalam dunia perfilman.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu mulai menimbulkan masalah. Ribuan warga Jakarta mulai terbebani kenaikan NJOP tersebut. Atas beban itulah, mereka mengajukan permohonan ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk memberikan keringanan.

Iwan Setyawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menerima 27.293 permohonan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permohonan tersebut antara lain, berasal dari warga biasa, anggota TNI, anggota polisi dan PNS.

Selain dari golongan masyarakat tersebut, permohonan keringanan pembayaran PBB juga datang dari kalangan dunia usaha, rumah sakit dan organisasi nirlaba. "Permohonan banyak didominasi warga biasa, perusahaan kurang dari 20%," kata Iwan saat dihubungi KONTAN Senin (8/12) tanpa merinci perusahaan yang dimaksud.

Iwan mengatakan, rata- rata alasan yang digunakan  oleh masyarakat dalam mengajukan keringanan tarif PBB adalah soal besaran tarif yang memberatkan. "Untuk perusahaan, mereka beralasan bahwa kenaikan NJOP telah menyebabkan kerugian sehingga mereka  pailit, untuk itulah mereka minta keringanan," katanya.

Iwan mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta akan meninjau 27 ribu permohonan keringanan PBB tersebut. Kalau nantinya dasar alasan yang digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan keringanan tersebut masuk akal Pemerintah DKI Jakarta kemungkinan akan mengabulkan permohonan tersebut dengan batas maksimal keringanan pembayaran pajak mencapai 50%.

"Untuk memenuhi itu semua kami akan teliti, benar tidak alasan mereka,  kalau alasannya bangkrut, akan ditelisik apakah bangkrutnya karena pajak atau masalah lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×