Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu mulai menimbulkan masalah. Ribuan warga Jakarta mulai terbebani kenaikan NJOP tersebut. Atas beban itulah, mereka mengajukan permohonan ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk memberikan keringanan.
Iwan Setyawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menerima 27.293 permohonan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permohonan tersebut antara lain, berasal dari warga biasa, anggota TNI, anggota polisi dan PNS.
Selain dari golongan masyarakat tersebut, permohonan keringanan pembayaran PBB juga datang dari kalangan dunia usaha, rumah sakit dan organisasi nirlaba. "Permohonan banyak didominasi warga biasa, perusahaan kurang dari 20%," kata Iwan saat dihubungi KONTAN Senin (8/12) tanpa merinci perusahaan yang dimaksud.
Iwan mengatakan, rata- rata alasan yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan keringanan tarif PBB adalah soal besaran tarif yang memberatkan. "Untuk perusahaan, mereka beralasan bahwa kenaikan NJOP telah menyebabkan kerugian sehingga mereka pailit, untuk itulah mereka minta keringanan," katanya.
Iwan mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta akan meninjau 27 ribu permohonan keringanan PBB tersebut. Kalau nantinya dasar alasan yang digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan keringanan tersebut masuk akal Pemerintah DKI Jakarta kemungkinan akan mengabulkan permohonan tersebut dengan batas maksimal keringanan pembayaran pajak mencapai 50%.
"Untuk memenuhi itu semua kami akan teliti, benar tidak alasan mereka, kalau alasannya bangkrut, akan ditelisik apakah bangkrutnya karena pajak atau masalah lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News