Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, eksekusi mati lima terpidana yang akan dilakukan dalam waktu dekat sudah melanggar komitmen pemerintah bersama Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, Indonesia bersama negara lainnya telah sepakat melakukan moratorium hukuman mati.
"Kami akan melaporkan ke komisi tinggi PBB terkait masalah ini," kata Wakil Koordinator Kontras Chrisbiantoro di Jakarta, Minggu (14/12/2014).
Menurut dia, PBB memang tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah membatalkan eksekusi hukuman mati tersebut. Namun, setidaknya PBB bisa mengimbau pemerintah untuk tetap mengikuti moratorium hukuman mati yang telah disepakati bersama.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, eksekusi hukuman mati ini dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan proses keadilan. Padahal, menurut dia, selalu ada potensi rekaya kasus yang terjadi pada mereka yang akan menghadapi hukuman mati.
"Sejauh ini sudah banyak contoh-contohnya, harusnya pemerintah lebih hati-hati," ucap dia.
Lima terpidana mati akan dieksekusi pada Desember 2014. Tiga orang merupakan terpidana kasus narkoba, sementara dua lainnya terkait kasus pembunuhan berencana. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan adalah warga negara Indonesia.
Presiden Jokowi memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014).
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News