kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.785   -38,00   -0,23%
  • IDX 8.038   115,67   1,46%
  • KOMPAS100 1.124   16,54   1,49%
  • LQ45 816   9,98   1,24%
  • ISSI 285   6,93   2,49%
  • IDX30 427   5,94   1,41%
  • IDXHIDIV20 512   6,85   1,36%
  • IDX80 125   1,91   1,55%
  • IDXV30 140   4,20   3,10%
  • IDXQ30 139   1,31   0,96%

4 Perusahaan Ajukan Keberatan Pencabutan Izin, Hashim: Prabowo Tak Mau Salah Hukum


Selasa, 03 Februari 2026 / 13:10 WIB
4 Perusahaan Ajukan Keberatan Pencabutan Izin, Hashim: Prabowo Tak Mau Salah Hukum
ILUSTRASI. Hashim Djojohadikusumo (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengajukan keberatan dan meminta peninjauan kembali kepada Presiden Prabowo Subianto.

Keempat perusahaan tersebut menilai pencabutan izin tidak relevan dengan lokasi maupun aktivitas usaha mereka.

Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, empat perusahaan itu mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Baca Juga: Pembahasan Tarif AS Rampung, Kementerian Luar Negeri Siapkan Pertemuan Prabowo-Trump

“Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih empat yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat, dan sama sekali tidak ada di Aceh,” ujar Hashim di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Hashim, pemilik empat perusahaan tersebut telah menyampaikan keberatan melalui jalur resmi hingga langsung kepada Presiden Prabowo.

Presiden, kata Hashim, menegaskan tidak ingin terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.

“Kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, silakan ajukan keberatannya. Presiden sudah menegaskan beberapa kali, termasuk kepada saya, beliau tidak mau terjadi miscarriage of justice,” tegas Hashim.

Baca Juga: DEN Sebut Ketikdakpastian Global Kembali Melonjak di Awal 2026

Meski membuka ruang keberatan, Hashim menekankan pemerintah juga memiliki bukti kuat terhadap sejumlah perusahaan lain yang dinilai melakukan pelanggaran serius di kawasan hutan.

Ia mencontohkan temuan pembalakan liar berskala besar yang dilakukan secara sistematis.

“Itu ada foto, video, dan bukti lainnya. Jadi ini bukan pembukaan lahan insidental. Ini sistemik, menggunakan alat berat seperti excavator dan bulldozer, bukan sekadar chainsaw,” ujarnya.

Hashim menilai kasus pencabutan izin tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, terdapat perusahaan yang keberatannya dinilai masuk akal karena tidak berkaitan langsung dengan lokasi bencana.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pakai 2 Pesawat ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Itu Tidak Benar

Namun di sisi lain, ada perusahaan yang secara nyata melakukan pelanggaran, termasuk beroperasi di kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Ia mencontohkan kerusakan parah di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Dari luas awal sekitar 90.000 hektare, kini hanya tersisa sekitar 15.000 hektare akibat aktivitas ilegal.

“Sekarang tinggal 15 ribu hektare. Artinya sekitar 75 ribu hektare sudah ditebang. Ini yang harus kita luruskan,” katanya.

Terkait mekanisme pengajuan keberatan, Hashim menyebut pemerintah membuka ruang dialog melalui jalur resmi, termasuk lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Menurutnya, Kadin dapat menjadi wadah bagi perusahaan untuk menyampaikan argumentasi secara terstruktur.

“Saya Ketua Dewan Penasihat Kadin. Ada mekanismenya. Kadin bisa mewakili perusahaan-perusahaan yang keberatan atas pencabutan izin mereka,” jelas Hashim.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Program MBG Rp 355 Triliun Ciptakan 3 Juta Lapangan Kerja di 2026

Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait pencabutan izin 28 perusahaan tersebut.

Salah satunya melalui pembentukan BUMN baru, PT Perminas (Perusahaan Mineral Nasional), yang akan mengelola tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).

Rosan mengatakan, pembahasan lanjutan terkait Agincourt Resources dan 27 perusahaan lainnya akan kembali dirapatkan bersama kementerian koordinator.

Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai bertanggung jawab atas terjadinya bencana hidrometeorologi di kawasan Sumatra.

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, Danantara telah menunjuk sejumlah BUMN untuk mengambil alih pengelolaan aset.

Namun, Rosan belum mengungkapkan BUMN mana saja yang mendapatkan mandat tersebut.

Selanjutnya: Menko Airlangga: Investasi Jumbo dari Investor Global Masuk ke Indonesia pada 2026

Menarik Dibaca: Bunga Kompetitif, ORI029 Alternatif Diversifikasi di tengah Volatilitas Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×