Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat pada Juni hingga Juli 2025. Saat ini, penyaluran dana BSU sebesar Rp 600.000 per orang masih berlangsung secara bertahap.
Setidaknya ada total 3.697.836 orang pekerja yang terdiri dari pekerja swasta, buruh, hingga guru honorer yang menerima dana BSU 2025.
Pada pencairan tahap pertama, dana telah disalurkan kepada sekitar 2.450.068 pekerja. Sementara masih ada 1.247.768 yang menunggu proses pencairan.
"Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Sementara untuk tahap kedua, Kemnaker menjelaskan bahwa butuh waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, mengirimkan dana kepada Bank Himbara hingga sampai ke penerima.
Ketika menentukan penerima BSU 2025, pemerintah mengacu pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, para penerima tidak perlu mendaftar secara mandiri. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek apakah mereka masuk ke dalam daftar penerima BSU atau bukan.
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU? Ada berapa cara untuk melihatnya?
Baca Juga: 17,3 Juta Karyawan Akan Terima BSU Rp 600.000, Simak Aturan Resmi Kemenaker
Bagaimana cara cek status penerima BSU?
Masyarakat dapat melihat status penerima BSU melalui tiga saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah. Tiga cara cek BSU antara lain dengan masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta laman resmi Kemenaker.
Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data yang terdiri dari
- NIK
- Nama sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email.
3. Tekan tombol "Lanjutkan"
4. Sistem akan menunjukkan status verifikasi BSU.
Baca Juga: Ada Berapa Kali Tahapan Pencairan BSU 2025? Ini Jawaban Kemenaker