kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

26% penduduk buang air besar di tempat terbuka


Senin, 25 Juni 2012 / 17:31 WIB
26% penduduk buang air besar di tempat terbuka
ILUSTRASI. Penjualan kendaraan dengan fasilitas pembiayaan di bursa mobil Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (30/5). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/05/2021.


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Indonesia masuk negara ketiga terendah se-Asia Tenggara dalam hal sanitasi. Data itu mengacu pada fakta penelitian dari UNICEF tahun 2011 lalu, yang menyebutkan 26% penduduk Indonesia buang air besar di tempat terbuka.

Selain itu, tingkat pencemaran air di Indonesia juga sudah terbilang tinggi. Data yang dikutip Kementerian PU itu menyebutkan, 76,3% dari 53 sungai di Jawa, Sumatera, Bali dan Sulawesi sudah tercemar.

"Hampir 75% badan-badan air sudah tercemar, 60%-80% adalah limbah rumah tangga dan 20% sisanya industri," kata Menteri PU, Djoko Kirmanto di sela-sela acara Jambore Sanitasi di Ancol (26/6). Untuk itu, Kirmato bertekad melakukan perbaikan atas kondisi sanitasi tersebut.

Untuk meningkatkan sanitasi itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengalokasikan Rp 3 triliun untuk meningkatkan sarana sanitasi dengan cara memperbaiki drainase dan pengelolaan sampah.

Sementara itu, Budi Yuwono Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU menambahkan, bahwa tanggung jawab infrastruktur sanitasi tidak hanya menjadi tanggung pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah dan provinsi. "Tanggung jawab terbesar ada di pemerintah daerah,” tegas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×