Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Melansir indonesiabaik.id, dalam Permendikbud 30 dijelaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun 21 tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:
- menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
- memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
- menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban
- menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
- mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
- mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
- mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
- menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
- mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban
- memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
- membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban
- memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
- melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
- melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
- memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi
- memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil
- membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
- melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya
Baca Juga: Daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang tuai pro-kontra
Lantas, apa yang menyebabkan Permendikbud Ristek ini menuai kontroversi?
Melansir Kompas.com, sejumlah pihak menganggap bahwa Permendikbud Ristek 30/2021 melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa "tanpa persetujuan korban".
Menanggapi kontra tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa secara yuridis, Permendikbud PPKS dirancang untuk mencegah apa yang ingin dicegah, yaitu kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Yang pertama sangat penting dipahami masyarakat, sebelum memfitnah-fitnah saya bahwa ini menghalalkan seks bebas atau zina, itu harus mengerti bahwa dalam semua aturan pemerintah, kita melakukan sesuatu untuk melindungi korban dan (Pemendikbud PPKS) hanya melindungi korban dari satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Senin (16/11/2021).
Selanjutnya: Cegah kekerasan seksual, DPR dukung Permendikbudristek PPKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News