kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

2017, Pengembang wajib bangun hunian berimbang


Senin, 13 Juni 2016 / 21:39 WIB
2017, Pengembang wajib bangun hunian berimbang


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para pengembang properti harus bersiap-siap mengeluarkan modal lebih banyak demi memenuhi kewajiban hunian berimbang. Pemerintah mengancam memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan apabila pengembang tidak kewajiban tersebut.

Hal ini dituangkan dalam beleid anyar berupa PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukinan yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 25 Mei silam.

Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, PP tersebut mempertegas kewajiban pengusaha untuk memenuhi hunian berimbang dengan pola 1:2:3 sesuai dengan amanat UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Intinya, PP ini mengatur pelaksanaan kewajiban hunian berimbang, yaitu bagaimana agar supaya pengembang juga bangun rumah menengah dan rumah sederhana, kalau dia membangun rumah mewah," kata dia, Senin (13/6)

Hunian berimbang dengan pola 1:2:3 berarti, bagi pengembang yang membangun satu unit rumah mewah, maka harus mengikutinya dengan pembangunan dua unit rumah menegah serta tiga unit rumah sederhana.

Menurut Syarif, pengusaha diwajibkan untuk membangun dalam satu hamparan untuk proyek pembangunan perumahan skala besar. "Kalau tidak memungkinkan, pengusaha harus membangun di kabupaten/kota yang sama, kecuali untuk DKI Jakarta," ujar dia.

Untuk sanksi, pemerintah mengamcam memberikan sanksi administrasi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan pembangunan, pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB), pemcabutan IMB, hingga pembongaran bangunan. Pengusaha juga terancam denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Namun, menurut Syarif, beleid anyar ini tidak serta merta langsung berlaku. "Penekanannya kewajiban hunian berimabng di PP ini akan diatur lebih detal oleh pemerintah daerah dalam peraturan daerah," ujar dia.

Selain itu, Kemen PU-Pera juga akan merevisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/2013 terkait hunian berimbang. Syarif bilang, revisi permen ini akan menjadi petunjuk teknis bagi pemda dalam membuat perda hunian berimbang.

Ia memproyeksikan, sejumlah perangkat peraturan turunan ini akan rampung hingga akhir 2016 ini. "Sosialisasinya PP sudah mulai, kami mungkin bimbingan teknis dan bantuan teknis ke daerah, mungkin nanti baru pada 2017 efektifnya," kata dia.

Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) mengatakan, pihaknya akan menunggu aturan detail kebijakan hunian berimbang yang akan diatur dalam permen dan perda. "Saya belum dapat PP ini, jadi belum bisa komentarnya banyak. Meskipun ketentuannya sama dalam UU, tapi kami perlu lihat secara keseluruhan ke PP, permen, dan perdanya," kata dia.

Muhammad Yazid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×