Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) mengklaim telah sukses mendirikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Menurut Kepala LKPP Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Bidakara Selasa (8/2) LKPP malah sudah melampaui targetnya di tahun 2010.
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2010 tentang percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, LKPP diwajibkan membentuk 100 LPSE di tingkat pusat dan daerah di tahun pertama. Nah, pada akhir Desember 2010 lalu LKPP telah berhasil membentuk 136 LPSE. "Ini melebihi target tahun 2010 dan sampai sekarang sudah terbentuk 152 LPSE," katanya.
LKPP menargetkan pembentukan LPSE hingga 600 unit di seluruh Indonesia pada 2012 mendatang. Pembentukan unit LPSE ini tidak lain sehubungan implementasi tender pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) yang mulai digalakkan pada tahun 2008.
Penerapan e-procurement menjadi solusi pemecahan masalah yang sering kali muncul dalam pengadaan barang / jasa secara konvensional. Saat ini, e-Procurement merupakan salah satu pendekatan terbaik dalam mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan e-Procurement peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, lebih transparan, lebih hemat waktu dan biaya serta dalam pelaksanaannya mudah untuk melakukan pertanggungjawaban keuangan. Hal tersebut karena sistem elektronik tersebut mendapatkan sertifikasi secara internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News