kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kementerian KLHK Bakal Dipisah, Begini Respon Pengusaha Batubara Hingga Sawit


Kamis, 25 Juli 2024 / 06:32 WIB
Kementerian KLHK Bakal Dipisah, Begini Respon Pengusaha Batubara Hingga Sawit
ILUSTRASI. Foto udara kawasan hutan lindung Jayagiri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diwacanakan akan dipecah atau dipisah pos kementeriannya.

Wacana mengenai langkah ini terbaru dibunyikan oleh Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Menurutnya, ada beberapa kepentingan yang saling tumpang tindih sehingga bagian lingkungan hidup dan kehutanan sebaiknya dipisah.

Tak hanya Habiburokhman, anggota Komisi II DPR RI Ujang Iskandar bahkan sebelumnya sempat menilai penerapan reforma agraria tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN saja. Sebab itu, dirinya mengusulkan agar ada keterlibatan KLHK. Oleh karena itu, ia meminta untuk menjembatani kedua instansi tersebut. 

Baca Juga: KLHK: Baru11 Provinsi yang sudah Memiliki Rencana Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Pemisahan KLHK atau yang lebih jauh, penggabungannya dengan Kementerian ATR-BPN, tentu saja akan berdampak pada izin penggunaan lahan untuk usaha. Termasuk di sektor industi besar seperti sawit dan batubara.

Menanggapi kemungkinan pecahnya KLHK, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengatakan penggabungan antara dua instansi kementerian bukanlah hal yang baru.

"Sebenarnya penggabungan seperti ini pernah terjadi dimana Kehutanan digabungkan dengan Pertanian, waktu Presiden Abdurrachman Wahid (Gusdur) Menterinya Muslimin Nasution dan Presiden Megawati Menterinya Prof Bungaran Saragih," ungkap Ketua Gapki, Eddy Martono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/7).

Meski begitu, ia memberi catatan kalau memang benar KLHK akan digabungkan dengan Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak semuanya sebab masalah lingkungan hidup tetap harus ada perhatian khusus. 

"Mestinya kalau digabungkan tidak justru menjadi masalah yaitu menjadi lebih rumit, sebab seharusnya mempermudah karena pengurusan tanah disatu pintu," tambahnya.

Baca Juga: KLHK Targetkan Tak Ada Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Baru pada Tahun 2030

PLT Direktur Eksekutif, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesia Coal Mining Association (APBI/ICMA) Gita Mahyarani, hal mendasar yang harus diperhatikan dari pemisahan KLHK atau penggabungannya ke ATR-BPN adalah soal penyederhanaan birokrasi.

"Yang mendasar adalah penyederhanaan birokrasi. Jadi apapun bentuk pemerintahan nantinya asalkan birokrasi dapat jelas, lebih sederhana dan pengelolaannya efektif dan efisien tentunya akan kami akan dukung," ungkap dia.

Ia juga mengatakan pada dasarnya semua perizinan berusaha adalah Izin Lingkungan. Karenanya Izin Kehutanan baru bisa berproses setelah izin lingkungan (AMDAL) yg menjadi domain Menteri bisa dipegang terlebih dahulu.

"Jadi kalau dipisahkan apakah tetap bisa dipastikan prosesnya akan lebih cepat dari sekarang? Ini tentunya perlu dikaji lebih dalam lagi," kata Gita. 

Adapun Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara (Aspebindo) Anggawira mengatakan pihaknya menyambut baik wacana pemisahan ini dengan harapan bahwa pemisahan tersebut dapat membawa efisiensi dan kejelasan dalam pengelolaan sektor kehutanan dan lahan.

"Kami percaya bahwa dengan penataan kelembagaan yang tepat, pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi lebih efektif dan transparan," ungkapnya.

Baca Juga: Menteri LHK: Jumlah Timbunan Sampah Nasional Tahun 2023 Capai 69,9 Juta Ton

Selama ini, proses perizinan lahan tambang batubara melibatkan beberapa instansi, termasuk KLHK untuk izin lingkungan dan kehutanan. Sedangkan pembebasan lahan sering kali memerlukan koordinasi antara KLHK dan Kementerian ATR/BPN.

Ia menambahkan, pemisahan ini diharapkan dapat memperbaiki proses administrasi dan regulasi terkait pembebasan lahan, yang selama ini sering menjadi hambatan dalam ekspansi bisnis sektor batubara.

"Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara kementerian yang menangani lingkungan hidup dan kehutanan, serta kementerian yang mengurus agraria dan tata ruang, diharapkan proses pembebasan lahan dan perizinan dapat menjadi lebih cepat dan efisien," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×