Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan di Kejaksaan negeri Surakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang itu adalah Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (20/8).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12). KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom bersama Kadiv Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011.
Baca Juga: KPK periksa intensif lima orang yang terjaring OTT di Yogyakarta
Ketiganya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta. Proyek itu senilai Rp 10,89 miliar. Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu anggota itu adalah Eka Safitra.
Di sisi lain, Eka memiliki kenalan, Satriawan Sulaksono, sesama jaksa. Satriawan diduga mempertemukan Gabriella dan Eka. Gabriella ingin perusahaannya mengikuti lelang proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUKP) Yogyakarta tersebut.
Baca Juga: Tangkap tangan jaksa di Yogyakarta, KPK amankan uang Rp 100 juta
Eka bersama Gabriella, Direktur PT MAM Novi Hartono membahas langkah pemenangan lelang. Caranya dengan menentukan besaran harga perkiraan sendiri (HPS), harga penawaran yang disesuaikan spesifikasi yang dimiliki PT MAM.
"ESF selaku tim TP4D mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP Yogyakarta) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukan syarat harus adanya sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3," kata Alexander.
Menurut Alexander, Eka mengarahkan adanya syarat tersebut guna membatasi perusahaan lain yang akan mengikuti lelang. "Penawaran yang diajukan oleh perusahaan GYA mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang.
Baca Juga: KPK menyegel satu ruangan dan sebuah laci di Kantor Pemkot Yogyakarta
Pada 29 Mei 2019 diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," ujar dia. Alexander menyatakan, ada tiga kali realisasi pemberian uang untuk Eka. Pertama, 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, 15 Juni 2019 dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 100,87 juta.
"Sedangkan sisa fee 2%, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat bulan Agustus 2019," kata dia. Alexander belum mengungkap secara rinci peran Satriawan dalam kasus ini. Sebab, tim KPK belum mengamankan Satriawan. "KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Alexander.
Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Gabriella disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 2 Jaksa sebagai Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News