Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Sedangkan sisa fee 2%, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat bulan Agustus 2019," kata dia. Alexander belum mengungkap secara rinci peran Satriawan dalam kasus ini. Sebab, tim KPK belum mengamankan Satriawan. "KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Alexander.
Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Gabriella disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 2 Jaksa sebagai Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News