kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2 Direksi pengumpul uang PT Cakrabuana ditangkap


Selasa, 29 November 2016 / 21:25 WIB
2 Direksi pengumpul uang PT Cakrabuana ditangkap


Reporter: Namira Daufina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polisi menangkap dua dureksi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) akhir pekan lalu, Jumat (25/11). Penangkapan ini dilakukan setelah awal bulan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan aktivitas PT CSI ilegal. 

Pengawas aktivitas investasi bodong ini mensinyalir PT CSI sudah meraup dana masyarakat sampai Rp 700 miliar. “Dugaan kami terdapat 70.000 orang masyarakat yang sudah bergabung dengan CSI. Artinya ada sekitar Rp 700 miliar dana yang terhimpun dari aktivitas ini,” ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi kepada KONTAN, Selasa (29/11).

Dia bilang, Jumat lalu, dua direksi atau pengurus PT CSI bernama Mohamad Yahya dan Iman Santoso resmi ditangkap. Penangkapan berlangsung di Cirebon dengan jeratan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang PencegahanTindak Pidana Pencucian Uang.

“Dugaan kami terdapat 70.000 orang masyarakat yang sudah bergabung dengan CSI. Artinya ada sekitar Rp 700 miliar dana yang terhimpun dari aktivitas ini,” ujar Tongam.

Sebagai informasi, PT CSI menawarkan investasi denganminimum setoran awal Rp 50 juta melalui empat lini bisnis sepertiJasa Konsultasi Keuangan, Konsultasi Bisnis dan Investasi, Jual BeliLogam Mulia Fisik dan Konsultasi Travel dengan imbal hasil pasifsebesar 5% per bulan.

Penangkapan ini merupakantindak lanjut dari keterangan Satgas Waspada Investasi pada 1 November 2016 lalu bahwa kegiatan PT CSI adalah termasuk kegiataninvestasi yang melawan hukum (ilegal). Dari penyelidikan Satgasdicapai keputusan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukanpengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri.

Kedua, koperasi ini tidakmemiliki izin resmi namun digunakan oleh PT CSI untuk menghimpun danamasyarakat. “Aktivitasnya menggunakan label syariah, tapi tidak adaizin yang jelas sehingga terindikasi melanggar UU 21/2008 mengenaiPerbankan Syariah,” jelas Tongam.

Tidak hanya itu, Kementerian Perdagangan RI juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI karena diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida. Padahal jelas skema tersebut dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tanggung rugi duit korban

Skema piramida disinyalir dilakukan karena ada iming-iming imbal hasil 0,05% darinilai investasi anggota baru yang berhasil direkrut oleh anggota CSI aktif. “Sekarang ini tinggal menunggu kelanjutan proses hukum dua direksi tersebut sembari menanti apakah ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan,” tambah Tongam.

Pada akhirnya, memang semua dana yang nasabah yang terhimpun akan menjadi tanggung jawab pihak CSI. Apabila ada masyarakat yang merasa dananya hilang atautidak dikembalikan, jalur yang dapat ditempuh adalah melalui proseshukum.

“Sama saja dengan investasi ilegal lainnya, pada akhirnya masyarakat harus mengurus sendiri tanpa ada jaminan dari pihak manapun termasuk OJK dan Satgas,” ujar Tongam. Maka ia pun meminta seluruh masyarakatkhususnya di Cirebon untuk berhenti bergabung dengan PT CSI dan investasi ilegal sejenis untuk meminimalisir kerugian serupa.

Hingga berita ini ditulis, KONTAN belum berhasil menghubungi pihak PT CSI. Layanan konsumen maupun kantor PT CSI di Cirebon masih belum menjawab panggilan yang dilayangkan KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×