Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Besaran Bansos BPNT 2025
Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahap (per tiga bulan). Dana disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara.
Selain uang tunai, penerima BPNT pada 2025 juga mendapat tambahan beras 10 kilogram setiap bulan.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Adapun syarat penerima BPNT antara lain:
- WNI dengan e-KTP
- Masuk kategori miskin/rentan miskin dalam DTSEN
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja atau BLT
- Bukan pendamping sosial
Tonton: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Bansos Tahun Depan Bakal Melampaui Rp 1.333 triliun
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025
Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos lewat dua cara:
1. Cek Bansos via Website Resmi
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama)
- Isi kode captcha Klik “Cari Data”
- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan
2. Cek Bansos via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Daftar akun dengan NIK, nama lengkap, alamat, email, dan password
- Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
- Login, pilih menu Cek Bansos, lalu masukkan data sesuai KTP
- Klik “Cari Data” untuk melihat status bansos
- Jika status muncul “YA”, artinya bantuan sudah disetujui dan bisa dicairkan sesuai jadwal di wilayah masing-masing.
Kemensos menegaskan hanya keluarga yang masuk DTKS/DTSEN yang berhak menerima bansos. Masyarakat yang merasa berhak tetapi belum terdaftar diminta segera memperbarui data di kelurahan atau dinas sosial setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025 lewat HP"
Selanjutnya: Transaksi BI-Fast BCA Tembus Rp 3.352 Triliun hingga Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News