Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Panitia seleksi calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan meloloskan 18 calon penasehat KPK dari sebelumnya 32 calon yang sudah mengikuti tes.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK Imam Prasodjo mengatakan sebelumnya ada 50 orang yang mendaftar menjadi calon penasihat KPK, tapi setelah melakukan seleksi administrasi, hanya 35 yang lolos.
"Terkait dengan seleksi kandidat penasehat KPK, hari ini, Kamis 28 maret 2013, telah diputuskan sebanyak 18 kandidat yang dinyatakan lolos pada tes tertulis dan simulasi, yang diikuti 32 kandidat Sabtu pekan lalu," ujar Imam dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (28/3).
Menurut Imam, seluruh 18 kandidat yang lolos tes seleksi tahap kedua ini akan mengikuti tes tahap selanjutnya pada 3-5 April. Tes berikutnya meliputi tes kesehatan dan wawancara. Tes ini menurut Imam kemungkinan besar akan dilakukan secara tertutup karena banyak persoalan yang sifatnya pribadi dan konfidensial akan ditanyakan pada saat tes wawacara.
Demikian juga dengan hasil tes kesehatan. Hasil tes kesehatan pada para kandidat akan dirahasiakan karena bisa melanggar Undang-Undang keterbukaan informasi.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang No 30 tahun 2002, syarat menjadi penasihat KPK adalah memiliki integritas, kompetensi, independensi, dan kepemimpinan yang tinggi, serta memiliki pengalaman 15 tahun secara akumulatif di bidang hukum pidana, keuangan, hukum tata usaha negara, perdata, manajemen, psikologi organisasi, dan sistem audit. Saat ini, posisi penasihat KPK diisi Abdullah Hehamahua dan Said Zaenal Abidin.
Beriktu adalah nama-nama calon penasihat KPK yang berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya pada 3 hingga 5 april 2013.
1. Mochammad Mu'taashim Billah dr LsM (67)
2. Tumpal Gultom, birokrat EsDM (58)
3. Maman Setiaman Partaatmadja, birokrat/auditor (61)
4. Arian Saptono, BUMN BNI-Kepatuhan (57)
5. Suwarsono, Akdemisi (UiI yogyaakarta)
6. Evaraistus Edy Setyo, Birokrat/Bea cukai/itjen (62)
7. Slamet Wahyudi jaksa (63)
8. Afizal, akdemisi (53)
9. Ahmad Ro'I'd, Birokrat/Pajak (53)
10. Hadry Harahap, Swasta-asurnsi (53)
11. Ermansyah DJaya, Birokrat/akaademisi (58)
12. Iskandar Lubis, TNI AL (58)
13. Alpiner Sinaga, Polri (58)
14. Abdul Kodir, Birokrat (62)
15. Agus Purwanto, Pemkab (51)
16. Zainal Arifin, mantan hakim komisioner KY (72)
17. Andy Rifai Achmad, birokrat (67)
18 Idris, polri (63)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News