Reporter: Agus Triyono, Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah siap untuk menyewakan bendungan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik minihidro, pembangkit listrik mikrohidro. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah merilis petunjuk tentang mekanisme penyewaan tersebut.
Petunjuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/ Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa.
Dalam Pasal 4 peraturan yang ditandatangani Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 28 April lalu tersebut, bendungan yang bisa disewakan tersebut merupakan barang milik negara yang pengelolaannya di bawah kewenangan menteri.
Dan untuk bisa melaksanakan proses sewa pun, pemerintah tidak serampangan. Dengan melalui mekanisme pemilihan investor yang dilakukan oleh panitia khusus bentukan Ditjen Sumber Daya Air. Basuki mengatakan, pengaturan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi energi listrik dari sumber daya air.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, potensi energi listrik yang bisa dihasilkan oleh sumber daya air di Indonesia mencapai 75.000 megawatt. Tapi dari potensi tersebut, yang sudah dimanfaatkan baru 5.000 megawatt.
"Belum bisa dimanfaatkan semua karena belum ada pengaturannya. Bendungan adalah aset negara, apakah mau disewa atau bagaimana hitungannya dulu belum ada," katanya kepada Kontan, pekan lalu.
Imam Santoso, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelumnya mengatakan, untuk tahap uji coba, akan ada dua bendungan yang akan dijadikan pembangkit listrik; Jatibarang di Kabupaten Semarang dan Bendung Gerak Serayu di Banyumas. Kedua bendungan tersebut akan dilelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News