kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

17 Kondisi Fatal Bikin Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan: Cek Sekarang!


Senin, 26 Januari 2026 / 04:23 WIB
17 Kondisi Fatal Bikin Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan: Cek Sekarang!
ILUSTRASI. Sertifikat tanah yang Anda pegang ternyata tidak mutlak. Ada 17 kondisi yang bisa membatalkannya. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Permohonan pembatalan sertifikat tanah juga bisa diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat yang menjadi lokasi tanah sengketa berada.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, terdapat dua alasan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui jalur ini, yaitu:

Cacat administrasi dan/atau cacat yuridis

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Dilansir dari laman Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, berikut ini dokumen persyaratan yang harus dilampirkan ketika mengajukan pembatalan sertifikat tanah karena cacat administrasi atau yuridis:

  • Surat permohonan atau surat pengaduan
  • Fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan
  • Asli surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi bukti-bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir
  • Dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan pembatalan

Tonton: Waspada, AS- Sekutu Kepung Iran, Konflik Timur Tengah Kembali Pecah?

Dokumen hasil penanganan

Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dilegalisir yang menunjukkan atau membuktikan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis

Perlu dicatat, permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak terbitnya sertifikat tanah.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, masa kedaluwarsa tidak berlaku mutlak selama dapat dibuktikan bahwa perolehan tanah dilakukan tidak dengan iktikad baik.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "17 Kondisi Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan, Apa Saja?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×