kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.887.000   7.000   0,24%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

17 Kondisi Fatal Bikin Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan: Cek Sekarang!


Senin, 26 Januari 2026 / 04:23 WIB
17 Kondisi Fatal Bikin Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan: Cek Sekarang!
ILUSTRASI. Sertifikat tanah yang Anda pegang ternyata tidak mutlak. Ada 17 kondisi yang bisa membatalkannya. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Permohonan pembatalan sertifikat tanah juga bisa diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat yang menjadi lokasi tanah sengketa berada.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, terdapat dua alasan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui jalur ini, yaitu:

Cacat administrasi dan/atau cacat yuridis

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Dilansir dari laman Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, berikut ini dokumen persyaratan yang harus dilampirkan ketika mengajukan pembatalan sertifikat tanah karena cacat administrasi atau yuridis:

  • Surat permohonan atau surat pengaduan
  • Fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan
  • Asli surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi bukti-bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir
  • Dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan pembatalan

Tonton: Waspada, AS- Sekutu Kepung Iran, Konflik Timur Tengah Kembali Pecah?

Dokumen hasil penanganan

Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dilegalisir yang menunjukkan atau membuktikan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis

Perlu dicatat, permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak terbitnya sertifikat tanah.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, masa kedaluwarsa tidak berlaku mutlak selama dapat dibuktikan bahwa perolehan tanah dilakukan tidak dengan iktikad baik.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "17 Kondisi Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan, Apa Saja?"

Selanjutnya: Semen Baturaja (SMBR) Siap Mengokohkan Kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×