Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Permohonan pembatalan sertifikat tanah juga bisa diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat yang menjadi lokasi tanah sengketa berada.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, terdapat dua alasan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui jalur ini, yaitu:
Cacat administrasi dan/atau cacat yuridis
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Dilansir dari laman Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, berikut ini dokumen persyaratan yang harus dilampirkan ketika mengajukan pembatalan sertifikat tanah karena cacat administrasi atau yuridis:
- Surat permohonan atau surat pengaduan
- Fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan
- Asli surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi bukti-bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah pemohon yang dilegalisir
- Dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan pembatalan
Tonton: Waspada, AS- Sekutu Kepung Iran, Konflik Timur Tengah Kembali Pecah?
Dokumen hasil penanganan
Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dilegalisir yang menunjukkan atau membuktikan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis
Perlu dicatat, permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak terbitnya sertifikat tanah.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, masa kedaluwarsa tidak berlaku mutlak selama dapat dibuktikan bahwa perolehan tanah dilakukan tidak dengan iktikad baik.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "17 Kondisi Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan, Apa Saja?"
Selanjutnya: Semen Baturaja (SMBR) Siap Mengokohkan Kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












