kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.882   61,00   0,38%
  • IDX 7.138   -23,74   -0,33%
  • KOMPAS100 1.094   -0,50   -0,05%
  • LQ45 869   -3,02   -0,35%
  • ISSI 217   0,32   0,15%
  • IDX30 444   -2,34   -0,52%
  • IDXHIDIV20 536   -3,71   -0,69%
  • IDX80 125   -0,07   -0,05%
  • IDXV30 134   -1,96   -1,45%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

152.803 Honorer Tak Penuhi Syarat Pendataan Non-ASN Di Pendataan-nonasn.bkn.go.id


Senin, 10 Oktober 2022 / 13:04 WIB
152.803 Honorer Tak Penuhi Syarat Pendataan Non-ASN Di Pendataan-nonasn.bkn.go.id
ILUSTRASI. 152.803 Honorer Tak Penuhi Syarat Pendataan Non-ASN Di Pendataan-nonasn.bkn.go.id


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendataan non aparatur sipil negara (ASN) secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id harus divalidasi. Pasalnya, ratusan ribu honorer yang daftar pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id tidak memenuhi syarat.

Dalam keterangan resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar pendataan non-ASN. BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN.

Honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN tersebut antara lain pada jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya. Hal itu sesuai sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Untuk itu BKN meminta PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai syarat pendataan non-asn. Verifikasi dan validasi daftar pendataan non-ASN tersebut merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Buka Link Pengumuman-nonasn.bkn.go.id, Honorer Cek Lagi Daftar Pendataan Non-ASN

Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika data final pendataan non-ASN tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.

Syarat pendataan non-ASN

Diberitakan sebelumnya, pendataan non-AS harus memenuhi syarat tertentu. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
  • Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Alur daftar pendataan non-ASN

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:

  • Ijazah terakhir
  • SK Pengangkatan atau SK Jabatan
  • KTP
  • Foto terbaru

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Berikut cara daftar pendataan non-ASN:

  • Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan".
  • Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Cek ulang data yang telah dimasukkan.
  • Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".
  • Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
  • Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  • Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
  • Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
  • Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
  • Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
  • Lalu, klik "Selanjutnya".
  • Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
  • Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
  • Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
  • Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".

Itulah informasi tentang validasi pendataan non-ASN beserta cara dan syarat daftar di website Pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ingat, pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan ASN tanpa tes. Selain itu, pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. juga tidak dipungut biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×