Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendataan non aparatur sipil negara (ASN) secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id harus divalidasi. Pasalnya, ratusan ribu honorer yang daftar pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id tidak memenuhi syarat.
Dalam keterangan resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar pendataan non-ASN. BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN.
Honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN tersebut antara lain pada jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya. Hal itu sesuai sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Untuk itu BKN meminta PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai syarat pendataan non-asn. Verifikasi dan validasi daftar pendataan non-ASN tersebut merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Buka Link Pengumuman-nonasn.bkn.go.id, Honorer Cek Lagi Daftar Pendataan Non-ASN
Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika data final pendataan non-ASN tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.
Syarat pendataan non-ASN
Diberitakan sebelumnya, pendataan non-AS harus memenuhi syarat tertentu. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
- Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Alur daftar pendataan non-ASN
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:
- Ijazah terakhir
- SK Pengangkatan atau SK Jabatan
- KTP
- Foto terbaru
Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Berikut cara daftar pendataan non-ASN:
- Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Kemudian, klik "Lanjutkan".
- Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
- Klik "Lanjutkan".
- Cek ulang data yang telah dimasukkan.
- Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".
- Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
- Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
- Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
- Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
- Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
- Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
- Lalu, klik "Selanjutnya".
- Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
- Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
- Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
- Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".
Itulah informasi tentang validasi pendataan non-ASN beserta cara dan syarat daftar di website Pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ingat, pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan ASN tanpa tes. Selain itu, pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. juga tidak dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News