CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Buka Link Pengumuman-nonasn.bkn.go.id, Honorer Cek Lagi Daftar Pendataan Non-ASN


Rabu, 05 Oktober 2022 / 14:39 WIB
Buka Link Pengumuman-nonasn.bkn.go.id, Honorer Cek Lagi Daftar Pendataan Non-ASN
ILUSTRASI. Buka Link Pengumuman-nonasn.bkn.go.id, Honorer Cek Lagi Daftar Pendataan Non-ASN


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendataan non aparatur sipil negara (ASN) secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id memasuki tahap prafinalisasi. Untuk memastikan terdaftar dalam pendataan non-ASN, tenaga honorer perlu cek kembali datanya di link pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Diberitakan sebelumnya, pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id berakhir pada 30 September 2022. pemerintah telah menghimpun data tenaga non-ASN sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.

Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah. Namun pendataan non-ASN belum belum selesai.

Dilansir dari Kompas.com, untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan non-ASN, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali. Tenaga honorer yang telah didata juga bisa cek kembali apakah sudah masuk dalam daftar pendataan non-ASN atau belum.

Nantinya, instansi pemerintah maupun daerah wajib mengumumkan hasil pendataan non-AS melalui kanal informasi masing-masing instansi selama lima hari kalender. Pengumuman tersebut paling lambat pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tenggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

Baca Juga: 2,1 Juta Honorer Daftar Pendataan Non-ASN, Ada Kesempatan untuk yang Belum Daftar

Adapun perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.

Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Daftar instansi

Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat lima instansi dengan jumlah non-ASN terbanyak, yaitu:

  • Kementerian Agama (sebanyak 139.560)
  • Kementerian Sosial (sebanyak 40.715)
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur (sebanyak 24.875)
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebanyak 21.888)
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 21.757)

Dari data yang dirilis BKN, terdapat beberapa instansi yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Kepolisian Negara
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  • Sekretariat Kabinet
  • Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  • Setjen Komisi Pemberantasan korupsi
  • Badan Keamanan Laut RI
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
  • Pemerintah Kabupaten Paniai
  • Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
  • Pemerintah Kabupaten Yahukimo
  • Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Pemerintah Kabupaten Keerom
  • Pemerintah Kabupaten Supiori
  • Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
  • Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
  • Pemerintah Kabupaten Dogiyai
  • Pemerintah Kabupaten Puncak
  • Pemerintah Kabupaten Deiyai
  • Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
  • Pemerintah Kabupaten Nagekeo
  • Pemerintah Kabupaten Manokwari
  • Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
  • Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan

Syarat pendataan non-ASN

Untuk tenaga honorer yang belum daftar dalam pendataan non-ASN, bisa dilakukan susulan. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
  • Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Alur daftar pendataan non-ASN

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:

  • Ijazah terakhir
  • SK Pengangkatan atau SK Jabatan
  • KTP
  • Foto terbaru

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Berikut cara daftar pendataan non-ASN:

  • Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan".
  • Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Cek ulang data yang telah dimasukkan.
  • Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".
  • Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
  • Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  • Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
  • Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
  • Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
  • Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
  • Lalu, klik "Selanjutnya".
  • Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
  • Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
  • Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
  • Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".

Itulah informasi tentang pendataan non-ASN beserta cara dan syarat daftar di website Pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ingat, pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan ASN tanpa tes. Selain itu, pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. juga tidak dipungut biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×