kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Puluhan peternak sapi dijatuhi sanksi kartel


Sabtu, 23 April 2016 / 10:54 WIB
Puluhan peternak sapi dijatuhi sanksi kartel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggetok puluhan peternak sapi. Kemarin, KPPU menetapkan 32 perusahaan penggemukan sapi atawa feedloter itu telah bersekongkol menjalankan kartel dan mengatur harga daging sapi di Jabodetabek. 

Dalam sidang putusan KPPU yang digelar Jumat (22/4), majelis komisi yang diketuai Chandra Setiawan menyatakan, 32 perusahaan itu melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Putusan itu berdasarkan fakta yang telah kami himpun dari data investigator, jawaban para terlapor, dan keterangan para saksi," jelas Chandra, dalam persidangan. 
Pasal yang menjadi dasar vonis ini memuat larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian pengaturan produksi dengan pesaingnya yang bertujuan mempengaruhi harga. Sebab praktik tersebut memicu monopoli. 

Dalam proses pemeriksaan, kata Chandra, KPPU menemukan fakta tentang kesepakatan yang dilakukan pengusaha feedloter yang difasilitasi Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo). 
"Pada akhirnya, itu menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan para terlapor," ungkapnya. 

Kesamaan tindakan ini, menurut KPPU, tercermin pada penjadwalan ulang penjualan (rescheduling sales) yang dikategorikan sebagai upaya untuk menahan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Selain itu, praktek monopoli juga terlihat dari pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar dan merugikan kepentingan umum. 

Lantaran diputuskan bersalah, KPPU mengenakan denda terhadap 32 pengusaha itu. Besaran denda berkisar Rp 194 juta hingga tertinggi Rp 21,39 miliar per perusahaan. 

"Denda paling besar dikenakan pada PT Tanjung Unggul Mandiri karena merupakan perusahaan dengan porsi impor terbesar, yakni 12,2% dari total kuota impor," ujar Syarkawi Rauf, Ketua KPPU. 

Ajukan keberatan 

Menanggapi putusan ini, para terlapor akan mengajukan keberatan. Kuasa hukum PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo, Rikrik Rizkiyana bilang, kliennya akan mengajukan keberatan. 

Sebab, "Putusan jauh dari perkiraan kami, dari sisi substansi terlalu memaksakan fakta yang ada," ujarnya, kepada KONTAN usai sidang. 

Menurut Rikrik, rescheduling sales yang dilakukan oleh para pengusaha feedloter adalah reaksi alamiah yang dilakukan pengusaha agar bisa bertahan. Sebab, kuota impor dari pemerintah sebanyak 50.000 ekor sapi itu tak bisa direalisasikan seluruhnya. 

Dalam putusan KPPU, Austasia Stockfeed harus membayar denda sebesar Rp 8,82 miliar. Sedangkan PT Santosa Agrindo terkena denda Rp 5,45 miliar. 

Importir daging sapi lainnya menilai putusan KPPU tidak tepat. "Sebab KPPU tidak pernah menetapkan harga wajar sebelumnya," tutur Rian Hidayat, kuasa hukum yang mewakili lima importir daging sapi, yakni PT Andini Karya Makmur, PT Andini Agro Loka, PT Kariyana Gita Utama, PT Kadila Lestari Jaya, CV Mitra Agro Sangkuriang, dan CV Mitra Agro Sampurna. 

Padahal menurut Rian, sebelum menentukan pasar produk dan pasar geografis, harus ditetapkan dulu harga wajarnya. Atas dasar itu, lima kliennya mengajukan keberatan atas putusan KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×