Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Presiden Joko Widodo mengenai menteri dalam kabinet kerja yang belum melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau tidak melapor kami punya kewajiban mengingatkan presiden. Setelah dilantik ada waktu 2-3 bulan untuk lapor. Kalau tidak melaporkan kami akan menyurati ke menteri ditembuskan ke presiden," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa,(28/10) kemarin.
Kewajiban tersebut didasarkan pada undang-undang bahwa setiap penyelenggara negara yang baru diangkat dan menyelesaikan tugasnya harus melaporkan kekayaannya.
Apabila ada menteri yang belum paham cara mengisi LHKPN, lanjur Johan, KPK siap untuk memberikan panduan.
"Kami membuka ruang apabila ada menteri yang ingin semacam dipandu untuk mengisi form LHKPN. Kami bisa menyurati ke presiden ada menteri yang tidka patuh. Tapi waktunya bukan sekarang. Kan masih ada waktu," tugas Deputi Bidang Penindakan KPK itu.
Sekedar informasi, sebanyak 12 menteri yang dipilih Presiden Joko Widodo belum melaporkan harta kekayaannya.
Mereka antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perencanaan Pembangunan Andrinof Chaniago, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Kemudian Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise.
Yang lain, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, serta Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar juga belum melaporkan harta kekayaannya. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News