kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

11 Kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19


Kamis, 09 September 2021 / 07:15 WIB
11 Kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak semua orang boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19. Mereka yang punya komorbid atau penyakit bawaan tak bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19. Padahal, vaksinasi kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik maupun melakukan perjalanan. 

Di media sosial Twitter, ramai perbincangan dengan surat keterangan bagi orang dengan komorbid yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.  

"Orang yang punya komorbid atau penyakit bawaan, bukannya bisa minta surat dokter spesialis? *Dokter ga akan sembarangan ngeluarin surat itu," tulis pemilik akun Twitter @BirriMuhammad. 

Bagaimana cara mengurus surat dokter bagi yang punya komorbid? 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut. 

Baca Juga: Terbuka untuk masyarakat umum, cek lokasi vaksin Moderna & Pfizer di Jakarta

"Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021). 

Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit yang diderita. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut. 

Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi beban bagi masing-masing orang. Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi. 

Baca Juga: BPOM beri izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Johnson & Johnson dan Cansino

Kondisi komorbid seperti apa yang tidak boleh divaksin? 

Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto, menjelaskan, banyak penderita komorbid yang bisa mendapatkan vaksinasi. Menurut dia, hanya sedikit sekali penderita komorbid yang benar-benar tidak bisa divaksin. 

Tonang mengatakan, komorbid yang tidak dapat divaksinasi bergantung pada kondisi penyakit tersebut. 

"Bukan jenis penyakitnya yang menyebabkan dia tidak bisa divaksinasi, tetapi kondisi terkontrol tidaknya penyakit itu," ujar Tonang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021). 

Ia menyebutkan, penyakit diabetes melitus, jantung, asma, pada prinsipnya dapat divaksinasi. 

"Kecuali kalau terbukti tidak terkontrol. Itu kuncinya. Diawali dari dapat dulu, kecuali terpaksa," lanjut dia. 

Tonang mengungkapkan, ada cara untuk mengetahui apakah penyakit dari seorang pasien komorbid terkendali atau tidak. 

Baca Juga: Kenali sederet gejala covid 19 pada orang yang sudah divaksin lengkap

Berikut caranya:  

1. Pasien itu sendiri 

Dengan terapi teratur dan disiplin, yang bersangkutan merasa kondisinya stabil, sangat jarang terjadi keluhan, tidak terjadi lonjakan kadar gula mendadak. Misalnya, HbA1c stabil setiap 3 bulanan, jarang sekali terjadi serangan asma, tensi stabil. 

2. Dokter yang merawat 

Artinya, dokter tahu kronologi, sejak kapan pengobatan, bagaimana respons pasien, apakah disiplin menjalani terapi, dan lainnya. "Dari dua itu lah poin mengatakan terkontrol," ujar Tonang. 

Baca Juga: Lokasi, syarat & efek samping vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer di Jakarta

11 kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 

Seperti diberitakan Kompas.com, 19 Februari 2021, ada sejumlah kondisi orang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19, di antaranya: 

  1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
  2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan 
  3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  6. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut
  8. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut
  9. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  10. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  11. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Vaksinasi karena Komorbid, Bagaimana Cara Dapat Surat Keterangan Dokter?"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Daftar efek samping vaksin Covid-19 Moderna, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×