kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

11 Kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19


Kamis, 09 September 2021 / 07:15 WIB
11 Kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak semua orang boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19. Mereka yang punya komorbid atau penyakit bawaan tak bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19. Padahal, vaksinasi kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik maupun melakukan perjalanan. 

Di media sosial Twitter, ramai perbincangan dengan surat keterangan bagi orang dengan komorbid yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.  

"Orang yang punya komorbid atau penyakit bawaan, bukannya bisa minta surat dokter spesialis? *Dokter ga akan sembarangan ngeluarin surat itu," tulis pemilik akun Twitter @BirriMuhammad. 

Bagaimana cara mengurus surat dokter bagi yang punya komorbid? 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut. 

Baca Juga: Terbuka untuk masyarakat umum, cek lokasi vaksin Moderna & Pfizer di Jakarta

"Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021). 

Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit yang diderita. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut. 

Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi beban bagi masing-masing orang. Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi. 

Baca Juga: BPOM beri izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Johnson & Johnson dan Cansino

Kondisi komorbid seperti apa yang tidak boleh divaksin? 

Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto, menjelaskan, banyak penderita komorbid yang bisa mendapatkan vaksinasi. Menurut dia, hanya sedikit sekali penderita komorbid yang benar-benar tidak bisa divaksin. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×