Sumber: Kompas.co | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum menerima berita acara perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 11 KPU kabupaten/kota. Paling banyak, KPU kabupaten/kota itu terdapat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Berita acara perbaikan DPT masih belum kami dapatkan dari 11 kabupaten/kota, jadi baru 486 kabupaten/kota dari seharusnya 497. Dan ini terutama kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (3/12) malam.
Ia mengungkapkan, salah satu penyebabnya adalah, satuan kerja KPU di daerah bersama dinas kependudukan dan catatan sipil masih menemukan pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan beberapa hari menjelang penetapan DPT perbaikan. Atas pemilih itu, Dinas Dukcapil masih harus mencari atau memberikan NIK-nya.
"Belum masuk di berita acara di beberapa daerah. Jadi data yang kami pegang belum menghasilkan. Detik sampai saat ini, itu situasi yang memang terjadi," lanjut Hadar.
Dia mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikan kapan persoalan DPT itu selesai dan menghasilkan DPT yang sepenuhnya bersih. Yang pasti, ujarnya, KPU menjamin akan memberikan hak konstitusional warga untuk memilih jika memang yang bersangkutan berhak.
Sebaliknya, lanjut Hadar, KPU tidak akan memberikan hak memilih bagi warga yang memang tidak memenuhi syarat. Dan untuk itu, menurutnya, warga tidak harus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
"Buat kami yang penting dia memang warga yang berhak, berusia genap 17 tahun atau pernah menikah. Sepanjang itu sudah kita dapatkan sebetulnya tidak perlu juga kita harus buat 100 persen punya dokumen administrasinya," kata dia.
Pada Senin, 4 November 2013 lalu, KPU mengesahkan DPT sejumlah 186,6 juta pemilih. Namun, dari angka itu 10,4 juta pemilih tidak dilengkapi NIK yang valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, data pemilih harus dilengkapi setidaknya lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi rekomendasi perbaikan DPT untuk memberikan NIK atas data bermasalah itu. Waktu yang diberikan adalah 30 hari. Rabu (4/12) ini, KPU berencana menetapkan DPT perbaikan melalu rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT perbaikan.
"Masih yakin besok (DPT) ditetapkan dan diumumkan," ujar Komisioner KPU Sigit, Selasa (3/12). (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News