Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Misalnya, kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. "Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat," ujar Adita.
Kedua, penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya, akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Adita, setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) atau surat edaran Satgas Covid-19.
Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Caranya, dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional melalui ramp check dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.
Baca Juga: Jam operasional mal saat Nataru diperpanjang, ini alasan pemerintah
Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi.
Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia, baik pengelola sarana maupun prasarana.
Selain itu, Kemenhub bakal memantau potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan sepeda motor yang jumlahnya bisa jadi menjadi signifikan.
Lalu, "Bersama Polri dan juga stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif," imbuh Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News