kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

11 Juta orang berpotensi lakukan perjalanan selama Nataru, ini yang Kemenhub lakukan


Sabtu, 11 Desember 2021 / 09:03 WIB
11 Juta orang berpotensi lakukan perjalanan selama Nataru, ini yang Kemenhub lakukan
ILUSTRASI. 11 Juta orang berpotensi lakukan perjalanan selama Nataru, ini yang Kemenhub lakukan. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memperkirakan, sekitar 11 juta orang berpotensi melakukan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru atawa Nataru, seiring pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Proyeksi itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, berdasarkan survei oleh Balitbang Kemenhub yang diikuti 49.000 responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali.

"Hasilnya, dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," kata Adita, dikutip dari laman covid19.go.id, Sabtu (11/12).

Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang. 

Baca Juga: Aturan perjalanan terbaru saat Nataru: Belum divaksin, dilarang bepergian jarak jauh

Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, juga stakeholder lainnya. Ini dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," ungkap Adita.

Kebijakan pengendalian transportasi 

Oleh karena itu, mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru dengan prediksi angka tersebut, secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda. Baik darat, laut, udara, maupun keretaapi. 

Pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Libur akhir tahun, Bogor berlakukan kawasan wajib vaksin di seluruh objek wisata




TERBARU

[X]
×