kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Panas bumi masih terganjal aturan


Jumat, 27 Mei 2011 / 08:00 WIB
ILUSTRASI. Simak katalog promo Hypermart 18 - 20 Agustus 2020 yang memberikan diskon di hari kerja. Karyawan dan pengunjung mengenakan masker saat berbelanja di gerai ritel modern Hypermart, Jakarta, Senin (1/6/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memang sudah mengizinkan eksplorasi pemanfaatan panas bumi (geothermal) di kawasan hutan konservasi. Instruksi Presiden tentang moratorium hutan pun memberi pengecualian bagi proyek panas bumi di kawasan hutan.

Tapi bukan berarti proyek panas bumi otomatis bisa segera berjalan karena ternyata masih ada tumpang tindih aturan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem melarang semua kegiatan yang dapat merusak kawasan konservasi, terutama untuk kegiatan pertambangan. Nah, masalahnya dalam UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, eksplorasi panas bumi digolongkan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga terkena larangan UU Nomor 5 tahun 1990 tersebut.

Padahal, menurut Bambang Supijanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kementerian Kehutanan, institusi ini telah mengubah eksplorasi panas bumi bukan sebagai kegiatan tambang. "Agar tak tumpang tindih, UU Panas Bumi perlu direvisi dulu, karena hutan konservasi tetap tak boleh bagi aktivitas tambang," ujarnya, Kamis (26/5).

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan Darori menambahkan, sejatinya dari Kementerian Kehutanan sudah memasukkan panas bumi sebagai bagian dari jasa lingkungan bukan lagi kegiatan pertambangan. Kegiatan ini adalah dengan memanfaatkan uap air hasil panas bumi yang dipakai untuk energi pembangkit listrik.

Dengan cara pandang seperti itu maka Kementerian Kehutanan membolehkan pengembangan panas bumi di hutan konservasi. Namun selama UU Panas Bumi belum direvisi benturan peraturan masih terjadi sehingga eksplorasi panas bumi belum bisa dilakukan.

Menurut Darori, revisi ini harus segera dilakukan lantaran potensi panas bumi 60% berada di hutan konservasi. Bila tidak ada revisi maka Kementerian Kehutanan masih melarang pengembangan panas bumi di kawasan ini.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengakui perlu ada penataan regulasi agar tidak ada lagi hambatan dalam pengembangan panas bumi. Apalagi setelah keluar Inpres moratorium hutan yang telah memberikan dispensasi pada pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×