kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Kasus BLBI, Tim Kejaksaan Agung Buru Adrian ke Australia


Rabu, 17 Desember 2008 / 10:17 WIB
 Kasus BLBI, Tim Kejaksaan Agung Buru Adrian ke Australia


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Tim pemburu koruptor yang berisi Kejaksaan Agung, Departemen luar negeri dan Mabes Polri masih akan terus mengusut kasus Korupsi BLBI. Setelah menemukan tersangka Adrian Kiki di Australia 28 November lalu, tim dari Kejagung yang langsung berangkat ke Australia mengaku belum berhasil menemui Adrian.

"Ia masih terlalu shock menerima hasil penangkapan ini mungkin,” kata Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin kemarin (16/12). Mochtar menjelaskan, kasus pengambilan Adrian Kiki bukannya gagal namun memang masih dalam proses. "Kami masih harus liat apakah Adrian akan mengambil upaya hukum dalam hal ini mengajukan banding atau tidak," kata Mochtar.

Kalau benar ia akan ajukan banding, maka proses persidangan ekstradisi untuk penangkapan Adrian ke Indonesia bisa jadi makin berlarut larut.

Keberangkatan tim ke Australia memang dalam rangka mempercepat proses pengembalian Adrian ke Indonesia. Pasalnya, dalam sistem yang berlaku di sana, peradilan bisa memberikan waktu untuk melakukan upaya banding. "Kalau tidak banding ya inilah yang sedang kita upayakan, menarik dia segera ke Indonesia," kata Mochtar.

Mochtar bilang, jika menggunakan upaya seluruhnya proses pengambilalihan Adrian ke Indonesia memang butuh waktu 2,5 tahun dari waktu penangkapan. Jika nanti Adrian akan mengajukan banding, maka Kejagung akan kembali mengirim tim lagi ke Australia. "Kita akan kirim tim lagi nanti ke sana," katanya.

Ia menjelaskan di Australia belum digelar persidangan untuk Adrian Kiki."Setelah ditangkap ada waktu penahanan selama 45 hari dan setelah itu baru sidang." kata Mochtar.

Nah, dalam sidang itulah nantinya Adrian berhak mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×