kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hatta Radjasa: Tax Holiday bukan instrumen prioritas


Minggu, 30 Januari 2011 / 16:18 WIB
 Hatta Radjasa: Tax Holiday bukan instrumen prioritas


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah berpendapat pemberian insentif pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu atau (tax holiday) bukan Insentif utama yang akan diberikan pemerintah bagi para investor atau pengusaha. Insentif nomor wahid yang bakal diberikan adalah ketersedian infrastruktur dan pembebasan pungutan liar.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa beranggapan, tax holiday berada pada urutan paling akhir dari instrumen-instrumen yang akan pemerintah berlakukan bagi pengusaha. “Saya rasa tax holiday tidak terlalu dominan, para pengusaha sudah cukup senang jika mereka tidak terkena pungutan liar,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Hatta bilang, yang dibutuhkan para pengusaha saat ini adalah kepastian hukum, penghapusan korupsi, dan ketersediaan infrastruktur. Makanya, itu menjadi hal yang lebih didahulukan pemerintah dibanding tax hoiday.

Dia mengakui pemerintah sekarang sedang serius menyediakan infrastruktur untuk menunjang perindustrian. Ada tiga hal yang sedang disiapkan untuk membangun infrastruktur. Pertama, pengadaan lahan untuk pembangunan yang sekarang sudah ada di dewan.

Kedua, program Public Private Partnership (PPP) yang terus kita dorong terutama proyek-proyek prioritas yang akan kita luluskan seperti pembangkit listrik gheotermal, pelabuhan, rel kereta api ke bandara Soekarno Hatta. Dan ketiga, harmonisasi pemerintah pusat dan daerah.

Meski demikian, Hatta mengakui kebijakan tersebut masih dimatangkan bersama kementerian keuangan, dan Februari nanti siap diterbitkan. "Yang sedang kita matangkan adalah berapa lama perusahaan ini bisa menikmati pembebasan pajak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×