kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan


Kamis, 05 September 2019 / 19:21 WIB
Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan tengah diramu oleh pemerintah. Dalam pembahasannya, pemerintah berencana megalakkan pajak ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, ada dua poin yang bakal dibahas dalam RUU tersebut tentang pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat

“Perlu adanya level playing field pemajakan atas transaksi perdagangan konvensional dan elektronik,” kata Robert dalam Konferensi Pers RUU Perpajakan,Kamis (5/9).

Adapun poin pertama mengatur pemungutan dan penyetoran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud.

Kata Robert, saat ini hal itu dilakukan oleh konsumen atau pihak yang melakukan impor di dalam negeri dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah dalam RUU perpajakan terbaru tanggung jawab PPN tidak hanya kepada konsumen.

Pemerintah mengimbau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas nama SPLN. Misalnya, PT Google Indonesia yang telah memberlakukan PPN sebesar 10% atas layanan Google Ads.

Baca Juga: Ditjen Pajak cabut pasal sanksi RUU Bea Meterai

Pemerintah juga menunjuk SPLN baik pedagang, penyedia jasa, maupun platform untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×