kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax Amnesty tak signifikan tambah Wajib Pajak baru


Kamis, 30 Maret 2017 / 10:39 WIB
Tax Amnesty tak signifikan tambah Wajib Pajak baru


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) baru yang ikut amnesti pajak masih jauh dari harapan. Sampai Rabu (29/3), dua hari sebelum amnesti pajak selesai, dari 832.631 peserta amnesti pajak, jumlah WP baru hanya 44.232.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menyatakan, pemerintah berharap keikutsertaan masyarakat dalam amnesti pajak jauh lebih besar dari yang sudah ada sekarang. Sebab, ada sekitar 60 juta kepala keluarga yang semestinya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun yang tercatat saat ini hanya 36 juta WP. "Masih ada space untuk NPWP baru. Termasuk yang punya NPWP, tapi tidak pernah lapor untuk ikut amnesti pajak," katanya, Rabu (29/3).

Inilah sebabnya di periode terakhir amnesti pajak ini, fokus otoritas pajak adalah pada partisipasi peserta. Apalagi, WP dengan harta besar lebih memilih tarif yang paling rendah, yaitu pada tahap I dan tahap II. "Terbukti nilai di September jauh lebih besar dibanding sekarang," ujarnya.

Catatan Ditjen Pajak, WP peserta ammesti pajak yang terdaftar tahun 2015/2016 atau sebelum amnesti pajak adalah 28.201 WP. Sebanyak 196.786 peserta amnesti merupakan WP yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebanyak 635.845 peserta amnesti pajak selama ini melaporkan SPT, dan 16.709 peserta merupakan WP yang tidak membayar pajak.

Perlu ekstensifikasi

Sementara sampai Rabu pukul 20.23 WIB, total penerimaan amnesti pajak Rp 125,34 triliun, terdiri dari uang tebusan Rp 111,2 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,9 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,15 triliun.

Jumlah harta deklarasi mencapai Rp 4.698 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.522 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.029 triliun, dan komitmen repatriasi sebesar Rp 146 triliun.

Suryo menambahkan, dari Rp 146 triliun komitmen repatriasi, 58% atau Rp 84,52 triliun berasal dari Singapura. Setelah itu dari Cayman Island sebanyak Rp 16,51 triliun atau 11,31%. Hong Kong menduduki tempat ketiga dengan komitmen repatriasi sebesar Rp 16,28 triliun, British Virgin Island sebesar Rp 6,58 triliun atau 4,51%, dan China sebesar Rp 3,65 triliun atau 2,5%.

Deklarasi harta luar negeri paling besar juga dari Singapura Rp 751,19 triliun (73,08%), British Virgin Islands senilai Rp 76,92 triliun (7,48%), Hong Kong Rp 56,27 triliun (5,47%), Cayman Islands Rp 52,86 triliun (5,14%), dan Australia Rp 41,15 triliun (4%).

Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, secara umum amnesti pajak dapat dinilai berhasil, terutama dalam meningkatkan kesadaran pajak, jika melihat deklarasi harta yang dilaporkan. Namun dari sisi repatriasi, realisasinya jauh di bawah target. Perluasan basis pajak yang dicerminkan dengan tambahan WP baru juga tidak terjadi. Karena itu, dia berharap pasca amnesti pajak digencarkan ekstensifikasi untuk menambah WP baru melalui kerjasama antarlembaga yang efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×