kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax amnesty hasilkan 44.232 wajib pajak baru


Rabu, 29 Maret 2017 / 19:00 WIB
Tax amnesty hasilkan 44.232 wajib pajak baru


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty sebentar lagi berakhir. Sejauh ini, program ini dianggap cukup berhasil, baik dari sisi dana maupun keikutsertaan masyarakat untuk memperluas basis pajak. Dari 832.631 peserta amnesti pajak , ada wajib pajak baru sebanyak 44.232.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, harapannya keikutsertaan masyarakat jauh lebih besar dari yang sudah ada sekarang. Menurut dia, ada sekitar 60 juta kepala keluarga yang semestinya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, yang tercatat saat ini hanya 36 juta wajib pajak. “Masih ada space untuk NPWP baru. Termasuk yang punya NPWP, tapi tidak pernah lapor untuk ikut amnesti pajak,” katanya di Gedung Mar’ie Muhammad, Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (29/3).

Dengan fokus otoritas pajak terhadap jumlah partisipasi, pihaknya melihat bahwa WP dengan harta besar lebih memilih tarif yang paling rendah yaitu pada amnesti pajak tahap I dan tahap II.

“Terbukti waktu September jumlah nilainya jauh lebih besar dibanding sekarang Harapan kami di tahap ketiga tetap besar, dari sudut pandang nilainya atau jumlah peserta, tetapi kalau di tahap III ini lebih ke partisipasi WP,” ujarnya.

Ditjen Pajak mencatat, WP yang terdaftar tahun 2015/2016 atau sebelum amnesti pajak digelar adalah 28.201. Adapun, sebanyak 196.786 peserta amnesti merupakan WP yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selain itu, sebanyak 635.845 peserta amnesti pajak selama ini melaporkan SPT, sementara 16.709 peserta merupakan WP yang sebelumnya tidak membayar pajak.

Hasil sementara program amnesti pajak berdasarkan database Dirjen Pajak yang diakses pukul 18.29 tanggal 29 Maret 2017, uang tebusan terpantau sebesar Rp 111 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 13 triliun, dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 1,15 triliun, sehingga total keseluruhan penerimaannya adalah Rp 125 triliun dari target Rp 165 triliun.

Sementara jumlah harta deklarasi terpantau mencapai Rp 4.690 triliun dari target sebesar Rp 4.000 triliun. Hasil tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.515 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.029 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 146 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×