kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Singapura sumbang repatriasi tax amnesty terbesar


Rabu, 29 Maret 2017 / 18:14 WIB
Singapura sumbang repatriasi tax amnesty terbesar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty , Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa Singapura adalah negara asal yang dengan jumlah dana repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia yang terbanyak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, untuk dana repatriasi saja sekitar 58% berasal dari negeri singa putih tersebut. Jumlahnya tercatat mencapai Rp 84,52 triliun.

Di bawah Singapura, repatriasi terbanyak diperoleh dari Cayman Island yaitu Rp 16,51 triliun atau 11,31%, selanjutnya Hong Kong dengan perolehan sebesar Rp 16,28 triliun, British Virgin Island sebesar Rp 6,58 triliun atau 4,51%, dan China sebesar Rp 3,65 triliun atau 2,5%.

Deklarasi harta luar negeri juga didominasi oleh Singapura dengan perolehan Rp 751,19 triliun atau 73,08%. Negara asal lainnya yang mendominasi deklarasi harta luar negeri WNI yaitu British Virgin Islands yang mencapai Rp 76,92 triliun atau 7,48%, Hong Kong Rp 56,27 triliun atau 5,47% , Cayman Islands Rp 52,86 triliun atau 5,14%, dan Australia Rp 4 1,15 triliun atau 4%

Suryo mengatakan, pihaknya meminta WP yang sudah mengikuti amnesti pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta bagi harta deklarasi dalam negeri dan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

“Kalau terbukti (hartanya) tidak ada di Indonesia, sanksinya adalah yang dideklarasi tadi dianggap penghasilan di tahun pajak 2016. Sanksinya, misalnya, kami baru tahu tahun depan maka dihitung sejak 2016 yaitu 2% per bulan sehak terutangnya pajak sampai tahun terbitnya surat utang. 2% tapi maksimum 48% (24 bulan),” katanya di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).

Catatan saja, laporan harta tersebut disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk wajib pajak badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×