kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax amnesty, aliran dana WNI di Singapura terbesar


Senin, 22 Agustus 2016 / 14:43 WIB
Tax amnesty, aliran dana WNI di Singapura terbesar


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Banyak warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan program tax amnesty untuk melaporkan asetnya di luar negeri. Singapura menjadi menjadi negara dengan jumlah aset yang ikut program pengampunan pajak terbesar, hingga akhir pekan lalu.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah aset dari Singapura mencapai Rp 5,876 triliun. Namun dari jumlah itu, hanya Rp 1,086 triliun saja yang berhasil direpatriasikan, ke dalam negeri.

Sebagi besar lainnya tetap nangkring di sistem keuangan dan berbagai instrumen investasi lainnya di Singapura. Sri Mulyani membantah hal ini karena ada pihak-pihak yang sengaja menahan aset WNI merepatriasikan asetnya.

Hal tersebut sebagaimana kabar yang pernah berkebang, bahwa Singapura menawarkan insentif bagi WNI yang tidak membawa hartanya ke Indonesia, cukup mendeklarasikan saja. "Saya sudah menanyakan eks Menteri Keuangan Singapura, mereka membantahnya," kata Sri Mulyani, Senin (22/8) di Jakarta.

Sri Mulyani memang sempat datang ke Singapura pekan lalu, dalam rangka sosialisasi program tax amnesty. Menurutnya, pemerintah Singapura, telah mengatakan bahwa mereka mendukung program tax amnesty.

Jika dilihat dari total aset yang ikut serta dalam program tax amnesty, sebagian besar diantaranya memang dari Singapura. Hal ini sepertinya cukup mengkonfirmasi bahwa, negeri Singa memang tempat favorit WNI menyimpan asetnya.

Hingga hari ini, Senin (22/8) jumlah uang tebusan yang diterima dari program pengampunan pajak baru 0,4% dari target Rp 165 triliun. Angka itu berasal dari pembayaran uang tebusan, atas aset yang dideklarasi maupun direpatriasi sebesar Rp 45,2 triliun.

Berikut ini, daftar realisasi program tax amnesty berdasarkan asal negara;

  • Inggris Raya       : Deklarasi Rp 12 miliar, Repatriasi Rp 140 miliar
  • New Zaeland      : Deklarasi Rp 17 miliar, Repatriasi Rp 0
  • Kanada             : Deklarasi Rp 25 miliar, Repatriasi Rp 1 miliar
  • China                : Deklarasi Rp 53 miliar, Repatriasi Rp 0
  • Amerika Serikat : Deklarasi Rp 75 miliar, Repatriasi Rp 5 miliar
  • Malaysia           : Deklarasi Rp 95 miliar, Repatriasi Rp 0
  • Hongkong          : Deklarasi Rp 124 miliar, Repatriasi Rp 71 miliar
  • Australia            : Deklarasi Rp 616 miliar, Reptriasi Rp 15 miliar
  • Singapura          : Deklarasi Rp 4,79 triliun, Repatriasi Rp 1,086 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×