kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax amnesty untuk perusahaan cangkang disiapkan


Minggu, 21 Agustus 2016 / 19:53 WIB
Tax amnesty untuk perusahaan cangkang disiapkan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan di luar negeri, terutama yang dibentuk untuk tujuan khusus alias special purpose vechicle (SPV) kini bisa bernafas lega. Sebab, pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus agar mereka bisa mudah ikut program pengampunan pajak.

Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan PMK ini maka akan ada panduan bagi pemilik perusahaan SPV atau dikenal juga sebagai shell company alias perusahaan cangkang, untuk bisa mendeklarasikan perusahaannya, atau bahkan memindahkannya ke dalam negeri atau repatriasi.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakpahan mengatakan, saat ini memang sulit jika ada WNI yang ingin mendeklarasikan aset di perusahaan cangkang mereka. Implikasi dan prosesnya tidak sederhana, tanpa bantuan aturan khusus.

Sebab, bukan rahasia umum jika banyak WNI yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri namun sudah disamarkan. Kepemilikan perusahaan itu biasanya dilakukan melalui lebih dari satu nama, artinya melalui pihak ketiga.

Dengan begitu maka jejak nama sesorang diperusahaan tersebut tidak akan terlihat. "Jika tiba-tiba Ia mengakui sebagai pemiliknya, implikasinya bisa menimbulkan biaya dan objek pajak baru," kata Robert, Jumat (19/8) di Jakarta.

Sedangkan prgram tax amnesty, hanya berlaku bagi pajak terhutang atas aset di luar negeri hingga akhir tahun 2015. Nah, jika ada objek pajak baru karena aktivitas pengungkapan itu memang harus ada aturan baru.

Implikasi lainnya adalah perubahan struktur kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Bisa jadi, ada perusahan yang lebih dari 50% sahamnya tiba-tiba dimiliki satu orang. Padahal, menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal itu tidak dibenarkan.

Terkait hal ini, menurut Robert, OJK juga akan mengeluarkan aturan supaya hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Hanya saja, yang menjadi fokus Kemenkeu ada pada masalah implikasi ke sisi pajaknya dan mempermudah prosesnya.

Hal lain yang diatur adalah jika perusahaan tersebut dibawa ke Indonesia melalui mekanisme merger. Pemerintah akan mewajibkan prosesnya menggunakan patokan nilai buku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×