kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Uang tebusan tax Amnesty baru capai Rp 862 miliar


Senin, 22 Agustus 2016 / 09:57 WIB
Uang tebusan tax Amnesty baru capai Rp 862 miliar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mengawali pekan keempat Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul dari kebijakan Pengampunan Pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp 862,67 miliar.

Meski belum juga menembus angka Rp 1 triliun, namun angkanya meningkat lebih dari Rp 200 miliar dibanding posisi Kamis (18/8) lalu yang mencapai Rp 625,09 miliar.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang dikutip Senin (22/8), jumlah tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp 665,64 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 55,97 miliar.

Selain itu, jumlah tersebut juga berasal dari badan usaha non-UMKM sebesar Rp 138,35 miliar dan dari UMKM sebesar Rp 2,92 miliar.

Adapun jumlah harta yang direpatriasikan mencapai Rp 1,45 triliun. Jumlah tersebut juga meningkat dibanding posisi Kamis lalu yang mencapai Rp 1,14 triliun.

Sementara, besarnya harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 5,56 triliun dan di dalam negeri Rp 35,36 triliun, yang juga naik dari posisi awal pekan kedua bulan ini. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 42,57 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×