kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif bea meterai bisa naik lebih dari 300%


Jumat, 30 Januari 2015 / 11:03 WIB
Tarif bea meterai bisa naik lebih dari 300%
ILUSTRASI. pt Harum Energy energi tbk HRUM


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mencari celah kebijakan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak. Yang terbaru, Kemkeu akan menaikkan tarif bea meterai. 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, tarif bea meterai yang semula Rp 3.000 per lembar akan naik menjadi Rp 10.000. Khusus meterai bertarif Rp 6.000 akan naik menjadi Rp 20.000 per lembar atau lebih dari 300%.

Namun, Dadang belum bisa memastikan kapan tarif baru meterai ini akan berlaku. Sebab, rencana kebijakan ini akan dibahas dulu dengan DPR. "Tahun ini dibahas," kata Dadang, Rabu (28/1).

Selama ini, bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam beleid itu diatur penggunaan bea meterai untuk tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000. Materia tersebut digunakan untuk kelengkapan pengesahan dokumen penting. Antara lain, surat perjanjian untuk pembuktian, akta notaris, akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah, dan surat yang memuat jumlah uang lebih Rp 1 juta. 

Selain itu, digunakan untuk surat berharga bernilai di atas Rp 1 juta, efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan nominal lebih Rp 1 juta, dan untuk dokumen yang akan dijadikan alat pembuktian di pengadilan. Untuk dokumen-dokumen tersebut, bila nominalnya hanya lebih dari Rp 100.000 dan kurang dari Rp 1 juta, dikenakan bea meterai bertarif Rp 500.

Tarif bea materai sebelum ini telah mengalami dua kali kenaikan. Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1995, meterai Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000 untuk dokumen bernominal lebih dari Rp 1 juta. Untuk bea meterai bertarif Rp 500 naik menjadi Rp 1.000 untuk dokumen dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1 juta.

Kedua, pemerintah kembali menaikkan tarif bea meterai berdasarkan PP No 24 2000. Bea meterai bertarif Rp 2.000 naik menjadi Rp 6.000 untuk dokumen dengan nominal Rp 1 juta. Sementara bea meterai bertarif Rp 1.000 naik menjadi Rp 3.000 untuk dokumen dengan nominal lebih dari Rp 250.000-Rp 1 juta. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, regulasi tarif bea meterai sudah terlalu lama tak berubah. Saat ini kenaikan tarif bea meterai masih terbuka. "Tiga kali pun masih bisa, baik tarif dan cakupannya," kata dia. 

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, selama ini kontribusi bea meterai terhadap penerimaan pajak masih sangat kecil. Pada 2014, DJP hanya meraup Rp 1,27 triliun dari bea meterai, dibawah target DJP tahun lalu sebesar Rp 1,8 triliun. Jika tarif bea meterai naik, potensi penerimaan jadi Rp 2,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×