Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dua perusahaan Sujaya Group, yakni PT Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama meminta perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lagi untuk bernegosiasi dengan para krediturnya.
Kuasa hukum kedua perusahaan Aji Wijaya mengatakan, waktu tambahan itu diperlukan untuk berdiskusi dengan para kreditur guna menyempurnakan proposal perdamaian.
"Sebelum rapat, kami melakukan diskusi dengan para kreditur, melihat dinamika yang luar biasa kami melihat memang perlu adanya penambahan waktu," kata dia dalam rapat kreditur, Senin (12/6).
Padahal, dalam rapat kreditur itu, seharusnya agendanya adalah pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian. Tapi pihak Sujaya Group justru meminta perpanjangan hingga batas waktu PKPU yakni 270 hari, alias sampai dengan 17 Juli 2017. Sedangkan untuk voting proposal perdamaian, diminta bisa diagendakan pada 12 Juli nanti.
Atas hal tersebut, Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum Bank Commonwealth mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk dilakukan voting. "Karena ada beberapa pembicaraan dengan kreditur lain yang belum selesai kami menghormati jika debitur meminta perpanjangan," katanya.
Pihaknya pun menyetujui proposal perdamaian dengan syarat yakni, tidak ada perubahan secara fundamental terhadap proposal perdamaian. Hal yang sama juga diutarakan perwakilan dari HSBC Swandy Halim yang masih memberikan kesempatan bagi para kreditur.
"Dari pihak kami sebetulnya masih banyak hal yang belum bisa menyetujui proposal perdamaian dari debitur, tapi kami masih memberikan kesempatan," jelasnya.
Konsultan keuangan debitur dari AJ Capital Fransiskus Alip mengakui, memang masih butuh waktu untuk membahas proposal perdamaian. Apalagi pihaknya telah menyampaikan revisi proposal perdamaian terakhir empat hari sebelum voting proposal.
Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perubahan tersebut. Tapi, sebelumnya dalam skema pembayaran, debitur hanya membayar bunga. Bunga akan dibayarkan setahun setelah homologasi atau Juli 2018.
Adapun pembayaran bunga pada periode 1 Juli 2018 hingga 1 Juli 2019 sebesar 2,5%. Selanjutnya, nilai bunga yang dibayarkan periode 1 Juli 2019-1 Juli 2020 ada pada tingkat 5%.
Besaran bunga yang pada periode 1 Juli 2020 hingga seterusnya senilai 7%.Bunga pun akan dibayarkan secara triwulanan pada setiap akhir triwulan.
Nah, baru setelah masa beroperasi dua hingga tiga tahun selesai, debitur akan melakukan pembayaran utang pokok. Debitur juga telah mencantumkan investor asal Hongkong Macquarie Capital yang bersedia menyuntikkan modal.
Alip menuturkan Macquarie merupakan investor pemberi jaminan bukan investor strategis yang fokus terhadap investasi jangka panjang. Dengan begitu, hal ini cukup mengubah formula pembayaran di proposal perdamaian.
Kuasa hukum Macquarie Andi Simangunsong bilang memang masih butuh waktu. Termasuk terkait teknis Macquarie pasca homologasi. "Waktunya terlalu mepet," tambahnya.
Sekadar tahu saja, dalam PKPU ini kedua debitur kepada kreditur konkuren sebesar Rp 670,33 miliar dan separatis Rp 2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News